Masa Tahanan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Diperpanjang

Kamis, 01 Agustus 2019 – 13:48 WIB
Farhat Abbas bersama Rey Utami dan Pablo Benua. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Tiga tersangka kasus video ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami tampaknya harus terima nasib, pasalnya masa penahanan mereka telah diperpanjang.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan ketiganya selama 40 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Kamis (1/8).

BACA JUGA: Suami Fairuz A Rafiq Doakan Galih Ginanjar Jadi Artis Terkenal dan Kaya Raya

“Kami perpanjang masa penahanan mereka untuk 40 hari ke depan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Hanya saja, mantan Kabid Humas Jatim itu tak menjelaskan secara rinci alasan memperpanjang penahanan ketiga tersangka tersebut.

BACA JUGA: Naikkan Honor jadi Bintang Tamu PascaKasus Ikan Asin Mencuat, Kumalasari: Itu Strategi Aku

BACA JUGA: Galih Ginanjar Ditahan, Kumalasari jadi Bangkrut?

Pasalnya hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Ini subjektivitas penyidik ya,” beber Argo.

BACA JUGA: Galih Ginanjar Ditahan, Kumalasari jadi Bangkrut?

Seperti diketahui, dalam video yang tersebar itu, Galih menyamakan mantan istrinya Fairuz A Rafiq dengan ikan asin.

Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sonny Septian: Fairuz A Rafiq Nangis Melulu


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler