JAKARTA -- Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar diperpanjang."RDU masa tahanannya diperpanjang 20 hari," kata juru bicara KPK Johan Budi, Kamis (7/3) di Jakarta.
Ratna Dewi, Kamis (7/3) siang terlihat mendatangi gedung KPK. Ia diantar menggunakan mobil tahanan. Mengenakan baju tahanan warna putih, Ratna yang berkacamata hitam itu bungkam saat ditanya wartawan. Ia tak lama berada di gedung KPK. Setelah keluar, dia membawa sebuah map.
Johan menambahkan, perpanjangan penahanan untuk Ratna ini adalah untuk yang ketiga kalinya. "Ini perpanjangan ketiga," paparnya.
Apakah berkas perkaranya segera dilimpahkan? Johan menyatakan, kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penyerahan tahap II.
Seperti diketahui, Ratna Dewi Umar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Alkes. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes itu pernah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (boy/jpnn)
Ratna Dewi, Kamis (7/3) siang terlihat mendatangi gedung KPK. Ia diantar menggunakan mobil tahanan. Mengenakan baju tahanan warna putih, Ratna yang berkacamata hitam itu bungkam saat ditanya wartawan. Ia tak lama berada di gedung KPK. Setelah keluar, dia membawa sebuah map.
Johan menambahkan, perpanjangan penahanan untuk Ratna ini adalah untuk yang ketiga kalinya. "Ini perpanjangan ketiga," paparnya.
Apakah berkas perkaranya segera dilimpahkan? Johan menyatakan, kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penyerahan tahap II.
Seperti diketahui, Ratna Dewi Umar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Alkes. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes itu pernah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Jin Ikut Atur Proyek Alquran di Kemenag
Redaktur : Tim Redaksi