jpnn.com, JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Kiai Ma’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) Ade Irfan Pulungan melaporkan sebuah akun di Facebook ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu didasari unggahan di Facebook yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Irfan menjelaskan, unggahan itu dalam bentuk video. Dia menduga pengunggahnya adalah pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.
BACA JUGA: Simpatisan PKS Nekat Kampanye di Masa Tenang, Begini deh Jadinya
“Kami melaporkan adanya video viral yang terjadi. Diduga dilakukan oleh salah satu simpatisan atau tim sukses dari pendukung 02 (Prabowo - Sandi, red). Itu bisa dilihat kok karena dia pakai atribut dan menggunakan simbol tangan untuk 02," kata Ade di Bareskrim Polri, Selasa (16/4).
Baca juga:
BACA JUGA: Besok Pilpres, Via Vallen Unggah Foto Jokowi dan Ucapkan Terima Kasih
Presiden Jokowi Terus Dihina, Bamsoet Jadi Curiga
Tulis Skenario Prabowo Tumpas HTI dan FPI, Jurnalis Allan Nairn Dilaporkan ke Bareskrim
BACA JUGA: Pilih Jokowi - Maruf, Olla Ramlan Posting Kedekatan dengan Sandiaga Uno
Ade menuturkan, video yang dilaporkan itu memperlihatkan seorang yang mengenakan kemeja bertuliskan 02 sedang menurunkan pigura foto Presiden Jokowi dengan iringan lagu Indonesia Raya. Video berdurasi 21 detik itu diunggah oleh sebuah akun Facebook pada Selasa (16/4) pukul 07.30 WIB atau hari terakhir masa tenang sebelum pencoblosan Pilpres 2019 besok (17/4).
Berdasar laporan Ade ke Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/0389/IV/2019 Bareskrim 16 April 2019, jerat yang digunakan adalah Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 207 KUHP. “Harus diketahui, foto Presiden Jokowi merupakan simbol negara,” tegas Ade.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Senang Wisata Halal Indonesia Terbaik di Dunia
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan