jpnn.com, BEKASI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi kembali mengingatkan agar masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota, tim sukses maupun pendukung dan simpatisan paslon tidak melakukan kampanye di masa tenang.
Komisioner Bidang Penindakan Panwaslu Kota Bekasi, Muhammad Iqbal Alam Islami menegaskan, pelanggaran kampanye di masa tenang termasuk dalam ketegori pelanggaran pidana pemilu.
BACA JUGA: Waspada Provokasi Lewat Medsos dan WhatsApp
“Tidak diperbolehkan berkampanye di masa tenang, di media apa pun itu, termasuk juga di media sosial. Itu termasuk ke dalam pelanggaran pidana pemulu,” kata Iqbal, Senin (25/6).
Iqbal menuturkan, selain potensi pelanggaran kampanye di masa tenang, pihaknya juga tengah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi terkait serangan fajar jelang pencoblosan pada 27 Juni 2018 mendatang.
BACA JUGA: 2.500 Personel Gabungan Jaga Pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi
“Jadi memasuki masang tenang ini, pengawasan kami tingkatkan. Sebab saat ini justru kerawanannya tinggi. Kami kerahkan semua perangkat, baik itu Panwascam, PPS maupun PTPS,” terang Iqbal.
Selain itu, Panwaslu juga terus membuka ruang pelaporan apabila masyarakat menemukan dan memiliki bukti adanya pelanggaran pemilu.
BACA JUGA: PSI Minta SBY Berhenti Bermain Sinetron
Saat ini, Panwaslu Kota Bekasi tengah melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK). Dari data yang diterima, untuk sementara ada lebih dari 2.500 APK yang telah ditertibkan.(kub/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak SBY Mantan Presiden, Tak Mungkin Asal Bicara
Redaktur & Reporter : Yessy