Masalah Baru Jelang Pencabutan Moratorium TKI

Minggu, 11 Maret 2012 – 07:25 WIB

JAKARTA - Moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi direncanakan berakhir pada akhir Maret. Saat ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mempersiapkan sarana dan prasarana pengiriman kembali TKI ke Arab. Sayang, muncul masalah baru bagi TKI yang saat ini cuti ke Indonesia.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman memastikan bahwa akhir Maret adalah saat yang tepat untuk mencabut moratorium. Konsepnya, hanya pekerja formal yang boleh mendapatkan visa untuk bekerja di Arab Saudi. "Memang tidak mudah mengganti pola itu," ujarnya.

Dia mengakui, selama ini permintaan untuk pekerja sebagai penata laksana rumah tangga masih sangat tinggi. Namun, apa boleh buat, pemerintah sudah menentukan bahwa yang boleh bekerja di negara pimpinan Raja Abdullah itu adalah pekerja formal. Di antaranya perawat atau babysitter.

Bisa jadi, gara-gara konsep baru itu banyak TKI yang sedang cuti justru kesulitan kembali bekerja di sana. Dalam arti, mereka sulit mendapatkan penempatan. Jadinya, beberapa TKI terkatung-katung tanpa pekerjaan atau tidak kembali ke Arab Saudi.

"Pemerintah harus mencari jalan keluar bagi para TKI yang sekarang cuti," ujar Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Rusdi Basalamah kepada Jawa Pos. Dipersulitnya para TKI yang cuti untuk kembali bekerja di sektor informal makin menegaskan bahwa pemerintah ingin ada suasana baru dalam pengiriman TKI.

Mungkin, salah satu kekhawatiran pemerintah adalah banyaknya kasus kriminal yang terjadi pada pekerja sektor nonformal. Ujung-ujungnya, pemerintah harus membuang energi untuk menyelamatkan TKI yang bermasalah. Terutama mereka yang bakal dihukum pancung oleh pemerintah Arab Saudi.

Nah, meski gembira dengan rencana kembali dibukanya pengiriman TKI, Rusdi mengaku belum tahu kapan pastinya program itu berlaku. Kalau isunya pada akhir Maret, dia mengaku belum yakin dengan rencana itu. Sambil menunggu kepastian, dia berharap ada upaya untuk menangani TKI yang cuti. "Hak kerjanya harus dikawal. Jangan sampai ditangani secara asal-asalan," tandasnya.

Moratorium ke Arab Saudi mulai berlaku pada Agustus 2011 pasca terjadinya pemancungan terhadap Ruyati. Tujuan pemberlakuan moratorium saat itu adalah memberikan shock therapy kepada Arab Saudi untuk tidak mudah melakukan hukum pancung. (dim/c2/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suryadharma Terus Tolak Usulan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler