Masalah Reklamasi Sudah Komplikasi

Senin, 18 April 2016 – 16:03 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (tengah) saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (18/4). Rapat kerja ini membahas masalah reklamasi pulau-pulau di wilayah utara Jakarta. FOTO: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut persoalan regulasi dalam proses reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah komplikasi. Itu karena yang berwenang menerbitkan izin tidak hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Siti Nurbaya ketika rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (18/4).

BACA JUGA: Menteri Jonan Dinilai Gagal

Ia menilai dari sisi kawasan, penataan 17 pulau di Pantura Jakarta sudah masuk wilayah Provinsi Banten (Tangerang) dan Jawa Barat (Bekasi).

Dari data yang ada, kata dia, reklamasi pulau A 643 ha, pulau B 673 ha, C 242 ha, D 279 ha. Pulau A A dan B belum ada reklamasi, tapi memiliki izin lingkungan sejak Desember 2012.

BACA JUGA: Menteri yang Masuk Panama Papers Harus Jadi Prioritas KPK

Pulau C yang awalnya seluas 242 ha disesuaikan oleh keputusan gubernur DKI Jakarta pada 2012 menjadi 276 ha. Pulau D 312 ha, E 284 ha dan F 190 ha.

Sejauh ini, katanya, reklamasi telah dilakukan untuk pulau C dan D, izin lingkungannya dikeluarkan 18 Maret 2014. Pulau F belum ada reklamasi tapai sudah ada izin lingkungannya.

BACA JUGA: Cita-cita Itu Hilang Selama Orde Baru

“Pulau G amdalnya tahun 1987, izin lingkungan 2013. Pulau H izin lingkungan 2015, pulau I izin lingkungan 2015, izin dari Pemprov DKI, tidak ada yang dari kami," kata mantan Sekjen DPD RI itu.

Berikutnya pulau J belum ada usulan kegiatan. Pulau K sudah ada izin lingkungan, pulau L untuk penampungan lumpur. Sedangkan pulau N agak berbeda karena menggunakan UU Pelayaran maka izin reklamasi dari Menteri Perhubungan karena ada pembangunan dermaga.

“Ini ada kaitan juga dengan pulau A, B, O, P dan Q, harus ditetapkan secara nasional apakah kepentingan nasional atau tidak. Itu harus ditetapkan menteri kelautan," ungkapnya.

Siti menambahkan, bila melihat rangkaian regulasi perizinan reklamasi, maka sebelum terbitnya izin dari Pemprov DKI harus ada prosedur yang dipenuhi. Antara lain adanya rencana strategis, zonasi, rencana kelola dan rencan aksi kelola. Setelah itu baru bisa keluar izinnya.

“Tetapi ada UU Keluatan yang menyatakan ini juga ada kaitan dengan tata kelola ruang laut nasional. jadi ini komplikasi regulasinya. Nanti kita cari jalan menyelesaikannya," jelas politikus Nasdem itu.

Dari kesimpulannya, ada banyak kekurangan dari seluruh persoalan reklamasi. Pertama perencanaannya kurang kajian kewilayahan, kurang kajian strategis, kurang KLHS.

“Karena mensyaratkan renstra, zonasi, ruang kelola dan ruang aksi, maka Pemda DKI menyusun Ranperda DKI yang sekarang sedang bermasalah. Terlepas dari bermasalah atau tidak, substansi Ranperda DKI harus diselesaikan. Tata ruang laut nasional juga harus diselesaikan sebagai acuan,” katanya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Kabar Program KTP Anak? Simak ni Pernyataan Kemendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler