jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN) memutuskan memperpanjang pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.
Perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 tertuang dalam surat Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 30 Desember 2024 dan ditandatangani Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto. Plt.
BACA JUGA: MenPANRB Rini Ungkap Tantangan Seleksi PPPK 2024, Honorer Jangan Kaget
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan menjelaskan alasan perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.
Dikatakan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada honorer K2 dan tenaga non-ASN sesuai kriteria KepmePAN-RB 634 Tahun 2024.
BACA JUGA: BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Penyebabnya Ini, Honorer Cermati Tahapannya
Dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menilai Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 sejatinya memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang sempat mendaftar CPNS, tetapi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat seleksi administrasi.
Begitu pula halnya dengan non-ASN yang juga dinyatakan TMS pada seleksi PPPK 2024 tahap 1.
BACA JUGA: BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
Namun, berdasarkan data per 29 Desember 2024 masih banyak tenaga non-ASN atau honorer yang terdapat dalam database BKN, belum mendaftar atau menyelesaikan pendaftaran PPPK pada SSCASN.
“Oleh karena itu BKN dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam penyelesaian tenaga non-ASN ini, maka kita sepakat untuk melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran selama 7 hari kalender setelah tanggal 31 Desember 2024,” kata Haryomo.
Haryono mengatakan hal tersebut saat Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II, secara daring, Senin (30/12).
Pada Rakor tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan masalah atau tantangan yang dihadapi pemerintah pada seleksi PPPK 2024.
Salah satunya ketidaksesuaian usulan formasi PPPK 2024 dengan data honorer di database BKN.
Selain itu, kata MenpanRB Rini, belum optimalnya penyerapan tenaga non-ASN pada pendaftaran periode pertama.
Instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, tidak mengusulkan formasi PPPK dengan pertimbangan keterbatasan anggaran. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu