JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, sebenarnya polemik pembentukan panwas tidak mengganggu pelaksanaan pilkada yang di gelar di 244 daerah tahun iniDijelaskan Gamawan, untuk panwas pilkada yang digelar sebelum Agustus 2010, pembentukan panwas tidak ada persoalan.
Sementara, untuk panwas pilkada yang digelar Agustus ke atas, nantinya tetap bisa dibentuk setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 yang diajukan Bawaslu.
Dalam hitung-hitungan Gamawan, kalau pun MK mengeluarkan putusan pada akhir Maret ini, maka masih ada waktu untuk membentuk panwas yang akan mengawasi tahapan pilkada yang digelar Agustus ke atas.
"Ini (masalah pembentukan panwas, red) yang dipertengkarkan yang lewat Agustus
BACA JUGA: Pertahankan Koalisi, Bidik Pilkada
Nah, kalau yang lewat Agustus itu kan masih ada waktuBACA JUGA: Berharap MK Beri Kewenangan DPRD
Sementara yang sebelum Agustus, KPU maupun Bawaslu tidak mempermasalahkanBACA JUGA: Anas: Ada yang Memecah-belah Demokrat
Kalau yang pemilihan Mei, Juni, Juli, itu tidak masalahAman lah kita," ungkap Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (5/3).Meski demikian, Gamawan berharap agar MK bisa mengeluarkan putusan dalam waktu dekatBagaimana pun, untuk proses pembentukan panwas berdasar keputusan MK nantinya, tetap memerlukan waktu"Saat uji materi ini berjalan kita sudah hitung hitungan juga resikonyaKalau ini nanti ditaati keputusan MK itu, kita masih punya bulan Maret ini untuk forsir hingga April, untuk mengejar (pilkada yang digelar) September, Oktober, November," terang Gamawan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Sebut Lily Wahid Heroik
Redaktur : Tim Redaksi