Masih Di Bawah Umur, Tersangka Curanmor Tak Ditahan

Selasa, 11 November 2014 – 23:19 WIB

jpnn.com - WONOSARI – Pelaku pencirian kendaraan bermotor (curanmor) seolah tak mengenal kelompok usia. Bahkan kini makin sering pemberitaan tentang pelaku curanmor yang masih tergolong anak-anak.

Fenomena itu pula yang terjadi di Gunungkidul, Jogjakarta. Belum lama ini kepolisian Gunungkidul menggulung komplotan curanmor yang anggotanya masih anak-anak belasan tahun.

BACA JUGA: Brankas Dikuras, Uang Rp 300 Juta Raib

Sebelumnya, polisi menangkap AJ (16), AR (15) dan TR (15). Belakangan, seorang pelaku lagi, OT menyerahkan diri dengan diantar oleh orang tuanya.

Namun, karena pertimbangan usia, maka keempat tersangka tidak ditahan. Panit Humas Polres Gunungkidul Ipda Ngadino mengatakan, para tersangka yang masih belia itu sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. ”Mereka tidak ditahan namun diserahkan kepada orang tua untuk pembinaan lebih lanjut,” kata Ngadino seperti dikutip Radar Jogja.

BACA JUGA: Gagalkan Kiriman 10 Kilogram Ganja

Dia menjelaskan anak pelaku kriminal tidak ditahan karena adanya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. Di samping itu, para pelaku juga masih menyandang status sebagai pelajar.

Ngadino menambahkan, selain itu orang tua masing-masing tersangka berani memberikan jaminan bahwa anak-anak mereka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. ”Kami juga ada kerja sama dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Gunungkidul. Meski tidak ditahan bukan berarti proses hukum di-hentikan. Proses jalan terus namun kita tidak tahan hanya dikenakan wajib lapor karena yang bersangkutan masih sekolah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Buru Tersangka Sabu - Sabu, Polisi Tembak Warga

Ngadino tidak menampik isu yang menyebut bahwa tersangka terakhir yang diserahkan anggota keluarga adalah anak anggota polisi. Namun demikian, pihaknya tidak tahu persis dari Polres mana dan hanya menyebutkan wilayah Jawa Tengah saja. ”Tapi Polres mana saya tidak tahu,” tandasnya.

Hingga sekarang barang bukti yang diamankan oleh petugas ada tiga unit kendaraan roda dua. Karena kasus masih dalam penyidikan, pemilik kendaraan harus menunggu untuk beberapa waktu. 

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Suhadi menambahkan meski tersangka tidak ditahan namun mereka tetap dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ”Kami sampaikan, bukan penangguhan penahanan tetapi tidak ditahan karena pertimbangan anak-anak,” kata Suhadi.(gun/ila/ong/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejar Pencuri, Dua Mobil Korban Terlibat Tabrakan Maut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler