jpnn.com, BANYUASIN - Oknum pejabat ASN OKU Selatan berinisial MR, 44, terdakwa kasus perzinahan divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin, dalam persidangan yang digelar, Selasa (7/3/2023).
Terdakwa MR diketahui digerebek di kamar hotel bersama NS, 41, istri orang di kawasan Jakabaring Banyuasin beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Bongkar Praktik Open BO di Tulungagung, Satpol PP Amankan 13 Pasangan Mesum, Hmmm
"Dijatuhi vonis lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syarifa Yana.
Kemudian majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah untuk menerima, menolak atau pikir-pikir atas vonis itu. "Pikir-pikir," kata MR.
BACA JUGA: Wanita Open BO Mesum di Hotel, Tertangkap Basah, Lihat Tuh
Tidak hanya MR, NS juga dijatuhi vonis selama lima bulan penjara. Pembacaan vonis itu terpisah dengan MR, dengan ketua majelis dan anggota Majelis yang sama.
Sama dengan MR, NS juga pikir-pikir dengan vonis tersebut.
BACA JUGA: Inilah Video Mesum yang Bikin Heboh dan Gempar Warga Bandung
Febriansyah Jaksa penuntut umum mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi dengan pimpinan terkait vonis tersebut. "Kita konsultasi dengan pimpinan" tukasnya.
Sementara, Sudarmono berharap tidak hanya pada vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut. Tapi ia juga berharap terhadap status ASN keduanya untuk dapat dipecat, karena telah mencoreng nama baik kedua institusi.
"Dipecat sebagai ASN, karena coreng nama institusi pemerintah," katanya.
Diketahui, oknum pejabat PNS tersebut bertugas di Inspektorat OKU Selatan berinisial MR (44) digerebek Y yang merupakan suami dari NS (41).
Y bersama anggota kepolisian, menggerebek NS yang tidak lain istrinya sendiri sedang berbuat asusila dengan MR di dalam kamar hotel.
Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan MR dan NS di kamar hotel berbintang ini, sudah dilaporkan korban Y yang tidak lain suami dari NS ke polisi.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean