Pria Arab Saudi Pelaku Penyiraman Air Keras di Cianjur Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 12 Februari 2022 – 15:10 WIB
Tersangka penyiraman air keras Abdul Latief, warga negara Arab Saudi saat digiring ke ruang pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Kasus penyiraman air keras yang dilakukan WNA asal Arab Saudi Abdul Latief terhadap Sarah segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Itu setelah, Kejari Cianjur segera melimpahkan berkas perkara pernyiraman air keras tersebut berikut tersangkanya ke PN Cianjur.

BACA JUGA: Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap Terkait Video Asusila? Begini Penjelasan Kombes Zulpan

"Kami upayakan secepatnya kasus ini segera disidangkan karena seluruh berkas dari pihak kepolisian sudah lengkap (P-21)," kata Kasubsi Penuntutan Kejari Cianjur Slamet Santoso di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (12/2).

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi menjelaskan bahwa penangan kasus hingga P-21 berjalan selama 2 bulan.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Korban Kecelakaan Mobil Rombongan Hajatan di Trenggalek

Selama itu tersangka mendapat pendampingan dari kuasa hukum dari Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia.

Setelah seluruh berkas lengkap, kata Septiawan, kasus pembunuhan terhadap Sarah, warga Kecamatan Karangtengah, Cianjur, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, selanjutnya disidangkan di PN Cianjur.

BACA JUGA: Ini Motif WNA Arab Saudi Siram Istri dengan Air Keras, Astaga, Jangan Ditiru

"Pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada pekan depan. Adapun pasal diterapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Tersangka dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

"Hukumannya cukup berat karena tersangka sudah merencanakan perbuatannya, termasuk membeli air keras sebelum melakukan aksinya," kata Septiawan.

Seperti diberitakan Polres Cianjur menangkap pria WNA berkebangsaan Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melarikan diri ke nagara asalnya setelah melakukan penyiraman air keras terhadap Sarah hingga akhirnya korban tewas.

Tersangka yang baru menikahi Sarah selama 1,5 bulan, terbakar cemburu karena sang istri diduga masih sering berhubungan dengan teman-temannya.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Cianjur, pelaku telah mempersiapkan aksinya sejak jauh hari dengan cara membeli air keras melalui toko daring.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ipda AS Terancam Hukuman Mati


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler