Masih Muda, Cantik, Milda Safira Alim Berbuat Nekat

Sabtu, 04 September 2021 – 04:51 WIB
Milda Safira Alim, gadis asal Banyuwangi divonis sembilan tahun penjara karena jadi pengedar narkoba di Denpasar. Foto: ADRIAN SUWANTO/RADAR BALI

jpnn.com, DENPASAR - Nekat menjadi kurir sabu-sabu, Milda Safira Alim harus menanggung risiko besar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun buat gadis 21 tahun itu.

BACA JUGA: Kalau Ada yang Kenal Orang Ini Segera Lapor Polisi, Meresahkan, Bahaya

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Milda Safira Alim dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar hakim I Made Pasek, Kamis (2/9).

Hakim juga menghukum perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dengan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama empat bulan.

BACA JUGA: Pergerakan Jaksa R Dipantau Sejak dari Jakarta, Ditangkap di Hotel Semarang

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” kata hakim Made Pasek yang juga juru bicara PN Denpasar.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Meski hukuman di bawah tuntutan, JPU menyatakan menerima putusan.

“Kami dan terdakwa juga menerima, Yang Mulia,” ujar Dewi Wulandari, pengacara terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, Milda sudah mengantongi upah Rp 3 juta dari bandar.

Perempuan kelahiran 22 Juli 1999 sukses menempel sabu-sabu di sejumlah tempat.

Dia mengaku disuruh oleh orang mengaku bernama Damero (DPO) di Gang Bhuana Asri, Jalan Bhuana Raya dan di Jalan Mahendradata.

Usai menempel di dua lokasi tersebut, terdakwa yang masih membawa tiga paket sabu-sabu.

Rencananya terdakwa akan kembali menempel di seputaran Bhuana Raya, namun masih menunggu arahan dari Damero.

Sambil menunggu telepon dari Damero, terdakwa berhenti dan duduk di sepeda motornya di areal parkir sebuah minimarket di jalan Bhuana Raya, Padang Sambian, Denpasar Barat.

“Saat itulah, tiba-tiba datang petugas kepolisian datang mengamankan terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan tiga paket sabu-sabu dari tangan terdakwa,” beber JPU Ni Komang Sasmiti.

Selanjutnya petugas kepolisian menggiring terdakwa ke indekosnya untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan enam paket sabu-sabu satu timbangan elektrik, satu plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.

Sembilan paket sabu-sabu seberat 27,48 gram itu diakui terdakwa adalah milik Damero. (rb/san/yor/JPR)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler