Anak dari anggota DPR RI, Zulkarnaen Djabar yang sudah lebih dulu ditahan dalam kasus serupa datang ke gedung KPK, Kamis (27/9) pukul 10.45 WIB. Karena masih dalam kondisi sakit akibat kecelakaan yang membuat kakinya patah, Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara itu terpaksa menggunakan kursi roda memasuki gedung KPK.
"Masih sakit," ujar Dendy saat ditanya mengenai kesiapannya menjalani pemeriksaan. Namun terkait kasusnya, Dendy tak mau komentar, termasuk soal dugaan penerimaan uang senilai Rp10 miliar dari kedua proyek dengan anggaran sekitar Rp50 miliar tersebut.
Dalam kasus ini, Dendy bersama ayahnya Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag kepada perusahaan tertentu.
Dendy dan ayahnya Zulkarnaen Djabar diduga menerima fee sekitar Rp10 miliar dari kedua proyek tersebut. KPK menetapkan keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Kepala Daerah Tak Perlu Izin Presiden
Redaktur : Tim Redaksi