jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meluruskan bahwa hukuman mati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan direvisi, bukan dihapus tapi dilonggarkan.
Usulannya pun menurutnya dari draft revisi KUHP yang disampaikan pemerintah ke DPR. "Draft-nya kan dari pemerintah," kata Masinton di gedung DPR Jakarta, Selasa (5/5).
BACA JUGA: Vonis Sudah Inkraah, Ratu Atut Masih Gubernur Nonaktif
Masinton mengatakan hal tersebut menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait wacana penghapusan hukuman mati dan disebut idenya muncul dari DPR.
Nah, disampaikannya bahwa dalam draft revisi itu tidak ada penghapusan, tapi hanya memindahkan hukuman mati yang selama ini diatur dalam pidana pokok, kemudian dialihkan ke pidana tambahan.
BACA JUGA: Menteri Susi: Jangan Sampai Nasib Ikan Seperti Minyak
"Bukan untuk menghapus hukuman mati tapi memindahkan hukuman mati dari pidana pokok ke pidana tambahan. Bukan berarti negara menghilangkan hukuman mati. Tapi diberlakukan kelonggoran-kelonggaran," jelas Masinton.
Dia mencontohkan, bagi narapidana yang mendapat vonis hukuman mati dan telah menunjukan pertobatan selama menjalani proses hukuman sebelum dieksekusi, bisa mengajukan hukumannya menjadi seumur hidup.
BACA JUGA: Siapkan Infrastruktur Pendukung Penghentian PRT ke Timur Tengah
Namun dia menekankan bahwa substansi hukuman mati yang dijalankan pemerintah sebagai upaya penegakan hukum tetap harus didukung, bukan dihapuskan. "Dalam hal ini kita harus mendukung pemerintah menerapkan hukuman mati," tegasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Laporkan Keuangan, Kemenhub Cabut Izin Maskapai
Redaktur : Tim Redaksi