Masinton Pasaribu Sebut Aksi Wadah Pegawai KPK Sudah Kelewat Batas

Jumat, 13 September 2019 – 09:37 WIB
Wadah Pegawai KPK menggelar aksi penutupan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai ada kekacauan mekanisme kepemimpinan di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tergambar dari aksi-aksi Wadah Pegawai (WP) KPK, sehingga terjadi disharmoni antarpimpinan.

Masinton mengatakan, pernyataan calon pimpinan (Capim) KPK petahana Alexander Marwata saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, mengonfirmasi bahwa konferensi pers oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait tuduhan pelanggaran etik berat Firli Bahuri saat menjabat deputi penindakan di lembaga antirasuah, dilakukan tanpa sepengetahuannya.

BACA JUGA: Wadah Pegawai Dinilai Menghambat Penguatan KPK

Pernyataan Alexander bahkan langsung direspons Ketua KPK Agus Raharjo yang menyatakan keputusan konferensi pers oleh Saut terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli, atas persetujuan mayoritas pimpinan.

"Beliau (Alexander) menyatakan tiga pimpinan tidak mengetahui dan belum pernah ada proses putusan secara kelembagaan. Itu menampakkan lembaga itu secara eksklusif dimonopoli sama kepentingan yang namanya Wadah Politik KPK," kata Masinton memelesetkan WP KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

BACA JUGA: Petisi Wadah Pegawai KPK Dinilai tidak Etis

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, tekanan yang dilakukan oleh WP KPK terhadap mekanisme kerja pimpinan sudah keterlaluan. Termasuk mempengaruhi keputusan konferensi pers pelanggaran etik Firli. Sehingga, WP KPK lebih tepat disebut 'wadah politik'.

"Kalau kemarin wadah pegawai namanya, sekarang wadah politik. Ini yang menjadi kelompok penekan, menekan pimpinan, menekan publik, melakukan pressure terhadap DPR," tegas mantan aktivis 98 ini.

Untuk itu, Masinton meminta supaya WP KPK ke depan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga mereka tidak bisa bermanuver didasarkan kepentingan politik.

"WP harus diisi oleh ASN agar tidak berpolitik, sehingga KPK tidak sakit-sakitan lagi. Kalau sekarang kan tubuhnya sakit, enggak sehat karena banyak friksinya," tandas pengusul revisi UU KPK ini. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler