Masjid Raya Ini Bersiap Gelar Salat Jumat Berjemaah

Jumat, 05 Juni 2020 – 02:25 WIB
Penyemprotan disinfektan ruang salat utama yang dipersiapkan untuk jemaah Salat Jumat di Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta, Kamis (4/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Masjid KH Hasyim Asy'ari

jpnn.com, JAKARTA - Masjid KH Hasyim Asy'ari atau Masjid Raya Jakarta Cengkareng, Jakarta Barat bersiap menggelar Salat Jumat berjemaah saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dimulai hari ini, Jumat (5/6).

“Sudah diizinkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam masa transisi ini," ujar Kepala Sekretariat Masjid KH Hasyim Asy'ari, Suprapto di Jakarta, Kamis (4/6).

Suprapto mengatakan Masjid KH Hasyim Asy'ari biasanya menampung 2.000 jemaah Salat Jumat sebelum masa pandemi.

Namun, sesuai aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masjid tersebut hanya dapat menampung setengah dari jumlah jemaah Salat Jumat biasanya.

Dia berharap jemaah masjid membawa sajadah sendiri, membawa kantong plastik, kemudian berwudhu dari rumah. Selain itu, jarak antara jemaah diatur sekitar satu meter.

Saat masuk masjid, jemaah diharuskan untuk mencuci tangan, dengan sabun air mengalir ataupun hand sanitizer. Kemudian menggunakan masker.

"Kami menyiapkan itu, termasuk untuk pengecekan suhu tubuh. Kalau sakit, atau panas 38 derajat tidak diizinkan. Untuk yang lansia maupun anak-anak kalau bisa jangan dulu," ujar Suprapto.

Salat Jumat nantinya akan menanfaatkan ruang salat utama, dan diperbesar shafnya hingga bagian selasar masjid.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan dua aturan khusus ibadah salat di masjid atau musala saat memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, mulai 5 Juni 2020.

“Ini ada ketentuan khusus bagi masjid dan mushala. Jadi, tidak menggunakan karpet ataupun permadani. Setiap jamaah harus membawa sajadah sendiri atau alat shalat sendiri," kata Anies terkait aturan khusus pertama untuk protokol kesehatan terkait pembukaan masjid dan mushala untuk ibadah di Jakarta, Kamis.

Anies mengatakan aturan itu ditetapkan untuk memastikan tidak terjadi potensi penularan COVID-19 melalui karpet ataupun permadani.

Aturan kedua adalah ditiadakannya penitipan alas kaki karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan yang dapat membuat warga tidak melakukan jaga jarak fisik pada saat menaruh atau pun mengambil sepatu.

Untuk aturan umumnya, sama seperti tempat-tempat ibadah lainnya, masjid dan mushala harus menaati pembatasan jumlah kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen, memastikan jarak aman antar orang minimal satu meter dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah rutin dilakukan di tempat ibadah.

Pengunjung dipastikan harus menggunakan masker dan mencuci tangan mengikuti protokol kesehatan secara umum untuk perorangan.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Perpanjangan PSBB di Jakarta Sudah Tepat, New Normal Butuh Masa Transisi


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler