Massa Hartati Bikin Sesak Ruang Sidang

Senin, 04 Februari 2013 – 11:13 WIB
BERI DUKUNGAN: Massa Hartati memenuhi ruang sidang PN Tipikor Jakarta saat pembacaan vonis Senin (4/2). FOTO: Natalia Laurens/JPNN
JAKARTA - Puluhan pendukung Siti Hartati Murdaya hari ini kembali memenuhi ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2). Mereka datang untuk menyaksikan sidang pembacaan vonis Hartati oleh Majelis Hakim Tipikor dalam kasus dugaan suap Rp 3 miliar terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu. Para pendukungnya ini telah tiba di pengadilan Tipikor sejak pukul 08.30 tadi.

Massa tersebut berasal dari solidaritas Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi), sejumlah perwakilan karyawan perusahaan milik Hartati Murdaya se-Jabodetabek dan koalisi AMAN (Aliansi Masyarakat Anti Pemerasan).

Kebanyakan para karyawan dan pendukung Hartati berpakaian rapih, dengan kemeja batik. Tampak sedikit kegelisahan di wajah mereka saat menunggu kedatangan istri pengusaha terkenal Murdaya Poo tersebut. Ada di antara karyawan yang menunggu Hartati di depan gedung Tipikor.

Kini Hartati tengah berada di daalam ruang terdakwa. Di depan ruangan itu sudah berbaris belasan ajudannya, membentuk lorong kecil untuk ia lewati nanti. Perlakuan yang sungguh istimewa untuk seorang yang tersandung kasus korupsi.

Massa pendukung Hartati ini tampaknya tidak kapok memenuhi ruang sidang. Padahal pada sidang tuntutan Hartati sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan yang memberatkan bagi elit Partai Demokrat itu, karena mobilisasi massanya yang mengganggu jalannyaa persidangan. Sejak berita ini diturunkan, sidang Hartati yang dijadwalkan pukul 09.00 belum juga dimulai.

Sebelumnya diberitakan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Siti Hartati Murdaya hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam surat tuntutan JPU setebal 300 halaman diketahui Hartati secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hartati di Buol Sulawesi Tengah.

Hartati dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Bakal Periksa Eks Hakim Agung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler