jpnn.com - JPNN.com - Massa aksi yang berada di depan lokasi persidangan terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berangsur-angsur membubarkan diri.
Massa kontra Ahok yang bertahan di depan Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (3/1), membubarkan diri pada pukul 17.50 WIB.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Kapolres Soal Pria Penerobos Sidang Ahok
Sementara, massa yang mendukung Ahok sudah bubar terlebih dahulu.
Massa aksi, baik itu yang mendukung maupun kontra Ahok, diberikan waktu untuk melakukan aksi hingga pukul 18.00 WIB. Jika tidak segera meninggalkan lokasi,maka mereka akan dibubarkan secara paksa.
BACA JUGA: Massa Dua Kubu Saat Sidang Ahok Harus Membubarkan Diri
Setelah massa pendukung dan kontra Ahok membubarkan diri, arus lalu lintas dari arah Pejaten menuju Ragunan sudah bisa dilewati kendaraan. Namun, kendaraan baik roda dua maupun roda empat masih melalui jalur Transjakarta.
Persidangan Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Ada empat saksi yang hadir di dalam persidangan mantan Bupati Belitung Timur itu.
BACA JUGA: Sempat Ditutup, Transjakarta Akhirnya Boleh Melintas
Ahok terjerat perkara dugaan penodaan agama imbas perkataannya mengenai Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Dia didakwa melanggar Pasal 156 dan 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Penyusup Sidang Ahok Dipastikan Tidak Mabuk
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar