Mastel Dukung Jaksa Agung Hati-hati Tangani Kasus IM2

Rabu, 31 Desember 2014 – 17:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Jaksa Agung HM Prasetyo yang tampak hati-hati menyikapi perkara PT Indosat Mega Media (IM2) karena adanya dua putusan kasasi berbeda dari Mahkamah Agung (MA), mendapat dukungan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).

Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib yakin Jaksa Agung akan mengkaji lagi kasus ini.

BACA JUGA: Politik 2014 hanya Jadi Ajang Bela Kepentingan Kelompok

"Paling tidak akan ada proses pengkajian lagi dari Jaksa Agung dalam kasus kerja sama Indosat-IM2," kata Eddy Thoyib.

Eddy berharap Kejaksaan mempertimbangkan keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.

BACA JUGA: Agus Supriyatna Resmi Bintang Tiga

Dalam putusan PTUN di tingkat pertama dan banding, PTUN memutuskan hasil perhitungan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam perkara IM2, adalah tidak sah.

Dengan penolakan kasasi BPKP oleh MA atas putusan PTUN, maka perhitungan kerugian negara di kasus IM2 versi BPKP tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

BACA JUGA: Buka Kemungkinan Pindahkan Crisis Center AirAsia ke RS Bhayangkari

Dengan demikian Kejaksaan Agung diharapkan memperhatikan putusan PTUN karena tidak ada kerugian negara dalam kerja sama antara PT Indosat Tbk dan PT IM2. Hal itu sesuai dengan Pasal 72 ayat 1 dan pasal 81 ayat 2 UU tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib melaksanakan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan.

Selanjutnya, apabilla ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka badan dan/atau pejabat pemerintahan akan dikenakan sanksi administratif. Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran. Nomor 07 tahun 2014 tentang Pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang termasuk ditembuskan kepada Jaksa agung.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Andi Hamzah menilai ketegasan Jaksa Agung sangat penting mengingat saat ini mengemuka kasus-kasus hukum yang kontroversial terhadap sejumlah perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Kasus tersebut karena cenderung UU Pemberantasan Korupsi ditafsirkan terlalu luas sehingga keluar dari teori hukum pidana.

Sebut saja kasus pengadaan LTE PLTGU PLN Belawan Medan dan kerja sama PT Indosat Tbk dengan anak usahanya PT IM2. "Kedua kasus ini diduga terjadi pemaksaan terhadap korporasi," katanya, secara terpisah.

Perdebatan yang sudah sejak lama terjadi adalah, apakah layak terhadap kasus-kasus tersebut tetap menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ataukah selayaknya menggunakan Undang-Undang Lex Specialis, mengingat ada payung hukum khusus selain UU Tipikor.

"Adalah tugas mulia Jaksa Agung baru menempatkan kasus apakah layak dengan UU Tipikor ataukah dengan lex specialis,seperti UU Telekomunikasi dan UU Kepabeanan," tambahnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengatakan, tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2 pada penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz, karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi.

"Kasus itu akan dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata JK.

Jusuf Kalla mengatakan, masalah yang kini terjadi di IM2 seharusnya tidak perlu terjadi, jika regulator sudah menyatakan tidak ada kesalahan, maka hasilnya tidak ada kesalahan. (ris/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Bintang Dua, Pelantikan KSAU Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler