jpnn.com - Kasus dugaan pelanggaran royalti musik antara Ari Bias dan Agnez Mo memasuki babak baru.
Sebelumnya, Ari Bias sempat melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta.
BACA JUGA: Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar
Kini, Ari Bias mengambil langkah lebih jauh dengan mengajukan gugatan perdata.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang membenarkan gugatan tersebut telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Bertemu Agnez Mo, Ayu Ting Ting Ungkap Sebuah Fakta
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
"Iya betul (menggugat), ke Pengadilan Niaga," kata Minola saat dihubungi media, Kamis (12/9) malam.
BACA JUGA: Ini Rangkaian Acara Road To Jakarta E-Prix 2023, Ada Penampilan Agnez Mo
Disinggung mengenai alasan di balik keputusan melanjutkan kasus ke jalur perdata, Minola tidak berkomentar banyak.
Namun, Minola menyatakan sejak dilaporkan hingga kini digugat, pihak Agnez Mo belum melakukan komunikasi dengan kliennya.
"Belum (laporan di Bareskrim Polri belum diindahkan pihak Agnez Mo)," katanya singkat.
Kasus ini bermula dari tuduhan Ari Bias yang menyebut Agnez Mo telah melanggar hak cipta dan royalti atas beberapa karya musiknya, yang dipakai untuk manggung dalam sejumlah acara tanpa izin. (mcr31/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah