JPNN.com

Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan

Selasa, 18 Maret 2025 – 12:55 WIB
Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan - JPNN.com
Petugas Kejaksaan Negeri Bandarlampung menangkap terpidana DPO korupsi dana KUR (ANTARA/HO-Kejari Bandar Lampung)

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangkap terpidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tahun 2021-2022 Ahmad Zainal Abidin Arif yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. 

"Tim di bawah pimpinan Kasi Pidsus Hasan As'ari menangkap terpidana DPO atas nama Ahmad Zainal Abidin Arif," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama dalam keterangannya di Bandar Lampung, Selasa (18/3).

BACA JUGA: Buron Hampir 10 Tahun, Terpidana Korupsi Diringkus Kejati Kalsel di Bali

Dia melanjutkan, terpidana Ahmad Zainal ditangkap saat berada di Kabupaten Kerawang, Provinsi Jawa Barat.

Penangkapan terhadap Ahmad Zainal berawal dari adanya informasi bahwa terpidana sudah bekerja di PT Nusareka Prima Engineering yang berlokasi di Kabupaten Kerawang, Jawa Barat.

BACA JUGA: Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK

"Terpidana yang merupakan warga Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, tersebut kami tangkap pada Senin kemarin. Penangkapan terhadap terpidana berdasarkan Surat Penetapan Nomor :PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025," ungkapnya.

Angga menyebutkan perbuatan yang dilakukan terpidana hingga ditetapkan sebagai DPO, yakni dengan cara mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha kurang lebih sebanyak 46 debitur.

BACA JUGA: Kantor PTPN I Digeledah Terkait Dugaan Korupsi PG Asembagoes, Manajemen Tegaskan Hal ini

Atas perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.011.810.393 berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor:00067/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023.

"Tim selanjutnya melakukan penahanan terhadap terpidana Ahmad Zainal Abidin Arif selama 20 hari ke depan,” katanya.

Dia mengatakan penahanan akan dilaksanakan di Rutan Kelas I Bandar Lampung terhitung sejak 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025.

“Penahanan sendiri kami lakukan lakukan guna memudahkan penyidik dalam pemeriksaan lanjutan," katanya.

Atas penangkapan itu, dia juga mengimbau kepada para terpidana yang masuk DPO agar dapat menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.

“Perlu diketahui bahwa tidak ada tempat para DPO untuk melarikan diri, karena itu segeralah menyerahkan diri," ungkapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler