PALANGKA RAYA – Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lagi wajib melapor ke polisi terkait keberadaan mereka. Hal itu menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam UU baru tersebut, setiap WNA yang datang ke suatu wilayah sudah tidak lagi wajib melaporkan diri ke kantor polisi terdekat, melainkan harus melaporkan diri langsung ke kantor Imigrasi. Aturan baru tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
“Pemerintah sudah memberlakukan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-Undang baru tersbut menggantikan Undang-Undang Keimigrasian nomor 9 tahun 1992,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Daru Pramono, Kamis (25/1).
Dia menjelaskan, WNA yang datang, baik dengan tujuan untuk bekerja, wisata, penelitian ataupun sebagai pekerja sosial harus melaporkan diri kepada Imigrasi terdekat. Namun, permasalahan yang dihadapi sekarang adalah tidak semua kabupaten di Provinsi Kalteng memiliki kantor Imigrasi.
Kantor Imigrasi yang ada di Provinsi Kalteng hanya ada dua, yaitu di Kota Palangka Raya dan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kantor Imigrasi di Sampit membawahi Kabupaten Lamandau, Sukamara, Kobar, Seruyan dan Katingan, sedangkan sisanya merupakan cakupan kerja kantor Imigrasi Palangka Raya. Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait dalam permasalahan WNA.
Menurutnya, sosialisasi UU yang baru ini akan segera dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalteng. Nantinya diharapkan dari sosialisasi ini akan terbentuk koordinasi lintas sektoral yang ada di Pemerintah.
“Karena kantor imigrasi di Kalteng baru ada di dua tempat, maka untuk memudahkan WNA melaporkan diri, pihak imigrasi akan menggandeng instansi pemerintah hingga tingkat bawah seperti Camat sebagai mitra,” jelasnya.
Daru menambahkan, instansi pemerintah tingkat bawah lah, yang nantinya akan menerima laporan adanya WNA di wilayah mereka. Sehingga, mereka diharapkan segera melaporkan WNA yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi, baik itu melalui email, telepon atau memberikan laporan resmi langsung ke kantor imigrasi.
Diharapkan, dengan diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2011 tersebut maka keberadaan WNA yang ada di Kalteng akan semakin mudah diawasi. Karena, pengawasan terhadap WNA hanya berada satu pintu yaitu melalui Kantor Imigrasi. (dot)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pos Polisi Diserbu Oknum TNI
Redaktur : Tim Redaksi