jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, Presiden Jokowi harus punya alasan yang kuat sebelum mengeluarkan Perppu KPK (Paturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi).
Alasan kuat yaitu memenuhi unsur negara dalam kondisi genting dan memaksa.
BACA JUGA: Margarito: Presiden Jokowi Jangan Melihat Jumlah Massa Demo Mahasiswa
"Untuk pembuatan Perppu itu adalah hak konstitusional Presiden untuk menerbitkannya, yang penting adalah alasan-alasan utama dari penerapan Perppu itu terutama dalam hal keadaan genting dan memaksa," kata Akbar usai menghadiri peringatan Milad ke-53 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, Minggu (29/9) malam.
Akbar juga berharap Presiden Jokowi sebelum mengeluarkan Perppu, mendengarkan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga kebijakan tersebut sejalan dengan aspirasi yang berkembang di kehidupan masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: Sungguh, Presiden Jokowi Dihadapkan pada Situasi Sulit
Diketahui, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan DPR RI, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis. (Antara/jpnn)
BACA JUGA: 3 Kasus Besar jadi Amunisi Menggoyang Presiden Jokowi
Redaktur & Reporter : Soetomo