JAYAPURA - Tim gabungan Polres Jayapura Kota dan Polsek Abepura Kota berhasil membekuk seorang siswa SMK berinisial AM, 17 lantaran diduga mencabuli seorang balita yang masih berusia 3 tahun, Senin (26/8).
Polisi membekuknya di tempat persembunyiannya di sekitar Yoka. Dia berhasil dibekuk hanya tujuh jam setelah mencabuli korban. "Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, kami bersama anggota Polres Jayapura Kota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku akhirnya kami tangkap ditempat persembunyiannya dan sudah diamankan di Mapolres Jayapura Kota untuk diproses hukum," ungkap Kapolsek Abepura Kota Kompol Decky Hursepuny kepada wartawan, Selasa (27/8).
Tentang kronologi, kapolsek mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi, pelaku saat itu mendekati korban yang sedang bermain dengan teman-teman. Selanjutnya pelaku menarik korban dan mencabulinya dengan cara memasukkan jari tangannya ke alat kelamin korban.
"Beruntung perbuatan pelaku diketahui salah seorang anak yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban yang langsung melaporkan kasus pencabulan ini kepada kami," ucap Kapolsek.
Terkait kasus ini, pelaku menurut Kapolsek dapat diancam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cak/mas)
BACA JUGA: Polisi Usut Peluru Nyasar di Kompleks Menzikon
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Lima Anak Cabuli ABG
Redaktur : Tim Redaksi