Masyaallah, Pak Amien Rais Terima Rp 600 Juta Aliran Alkes? Begini Ceritanya...

Jumat, 02 Juni 2017 – 09:28 WIB
Amien Rais. Foto: Boy Muhamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa KPK menyebut Amien Rais menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta dari proyek Alkes yang menjerat Siti Fadilah Supari menjadi terdakwa.

Hal itu terungkap, saat JPU KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (31/5) malam. Jaksa membeberkan, Amien menerima transferan secara bertahap selama enam kali dengan total nilai Rp 600 juta. Dana ditransfer dari rekening Yurida Adlani selaku Sekretaris Sutrisno Bachir Foundation (SBF) atas perintah ketua yayasan itu, yakni Nuki Syahrun. Ketika proyek berjalan, Sutrisno menjabat Ketua Umum PAN.

BACA JUGA: Konon, Semangat Amien Rais Masih Seperti Matahari Terbit

Dana itu berasal dari PT Mitra Medidua. Perusahaan itu merupakan suplier dari PT Indofarma Global Medika, perusahaan yang ditunjuk langsung Mulya Hasjmy atas perintah Siti sebagai rekanan untuk melaksanakan pengadaan stok penyangga (buffer stock), guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan. Penunjukan langsung PT Indofarma dilakukan Siti karena direktur perusahaan itu, Ary Gunawan, datang bersama dengan Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno Bachir.

Pada 4 April 2006 Indofarma menerima pembayaran lunas dari pemerintah senilai Rp 13,922 miliar. Perusahaan tersebut kemudian mentransfer uang pembayaran alat kesehatan ke PT Mitra Medidua senilai Rp 13,558 miliar. Setelah membayar harga pembelian alat kesehatan dari PT Bhineka Usada Raya dengan total sekitar Rp 7,774 miliar, PT Mitra Medidua mendapat untung Rp 5,783 miliar. Keuntungan dari PT Mitra Medidua itulah yang diduga dialirkan ke sejumlah nama, termasuk Amien Rais.

BACA JUGA: Ini Kondisi Indonesia Menurut Amien Rais Jika UUD Tak Diamendemen

Anggota JPU, Tri Anggoro Mukti membeberkan, PT Mitra Medidua mentransfer ke SBF lewat rekening Yurida pada 2 Mei 2016 dan 13 November 2006 sebesar Rp 741,55 juta dan Rp 50 juta. Kemudian, Nuki memerintahkan Yurida memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari. Terdapat empat nama penerima dana: Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais dan Tia Nastiti. Nama terakhir merupakan anak Siti Fadilah.

"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," tutur Jaksa.

BACA JUGA: Setuju Jika Amien Rais dan Luhut Debat soal Reklamasi?

Yurida mentransfer ke rekening Sutrisno sebesar Rp 250 juta pada 26 Desember 2006. Kemudian, pada 15 Januari 2007, ditransfer ke rekening Nuki sebesar Rp 50 juta, disusul Rp 15 juta pada 1 Mei 2007. Dana kemudian dialirkan ke rekening Tia Nastiti, sebanyak tiga kali dalam kurun November 2007 hingga April 2008 dengan total Rp 30 juta.

Sementara, transfer ke rekening Amien dilakukan enam kali. Yakni, pada 15 Januari, 13 April, 1 Mei, 21 Mei, 13 Agustus dan 2 November 2007. Menurut jaksa Zainal, setiap transfer nominalnya Rp 100 juta. Dengan begitu, total transferan Amien Rp 600 juta. Jaksa pun menuntut Siti Fadilah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Siti juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Siti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000.

Usai persidangan, Siti enggan mengomentari lebih jauh perihal uang yang diduga masuk ke Amien Rais. "Masa bantu Rp 100 juta," selorohnya.

Amien sendiri tak mau panjang lebar mengomentari penyebutan namanya. Ditemui wartawan di kediamannya kawasan Condongcatur Sleman, kemarin, Amien tampak santai. "Saya sudah baca dari berbagai informasi sesuai di media sosial itu. Katanya saya mendapat aliran dana dari 2003 sampai 2007. Apa pun, ini saya terima dengan senang hati, buat saya ini blessing in disguise (berkah tersembunyi)," katanya.

Hanya sekadar itu Amien menanggapi. Rencananya, hari ini dia akan memberikan klarifikasi lengkap di rumahnya, kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. "Supaya tak terpecah-pecah, besok jam 10 di rumah saya Gandaria akan press conference, akan saya undang semua, saya terangkan duduk perkaranya," ujar Amien.

Dia juga berencana menemui pimpinan KPK untuk memberi klarifikasi soal dugaan itu. "Senin (5/6) nanti saya minta bertemu Pak Agus Raharjo (Ketua KPK) untuk menerangkan. Syukur kalau ada ketua-ketua lainnya, lengkap," ujarnya.

Selain itu, Amien sekaligus akan melaporkan dugaan korupsi besar yang dilakukan dua tokoh besar Indonesia. Namun, dia enggan menyebutkan siapa tokoh yang akan dilaporkannya. "Siapanya, nanti. Dah gitu saja ya. Assalamualaikum," tutup Amien Rais seraya masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu di depan rumahnya.

Rakyat Merdeka mencoba mengklarifikasi ke Sutrisno Bachir. Namun telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tak dibalas.

Ketum PAN Zulkifli Hasan enggan mengomentari terseretnya Amien dalam kasus Siti Fadilah. "Besok kan ada pernyataan dari Pak Amien, datang saja," ujar Zul yang juga Ketua MPR ini saat dihubungi Rakyat Merdeka, tadi malam.

Sementara Wakil Ketua Umum PAN Mulfachri Harahap yakin Amien tak menerima dana hasil korupsi. Dia menduga, itu hanya pengakuan sepihak. "Saya yakin tidak ada," tegasnya saat dihubungi, tadi malam. Menurut Mulfachri, kalau pun ada sumbangan dari Sutrisno Bachir, dia yakin itu bersumber dari dana yang halal. Sebab, Sutrisno dikenalnya sebagai pengusaha bersih yang kerap menggelar kegiatan sosial, sama seperti Amien. (rakyat merdeka)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm... Konon Amien Rais Bukan Hanya Milik PAN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler