jpnn.com, SERANG - Polda Banten mengungkap kasus praktek klinik aborsi ilegal di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka di antaranya, NN (53) berprofesi sebagai bidan, ER (38) seorang perawat, dan RY (23) seorang pasien yang berprofesi karyawan swasta.
BACA JUGA: Dokter Aborsi Ilegal Meninggal, Ini Penyebabnya
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuudin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga terhadap tempat klinik Bidan Sejahtera dengan dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota kami dari masyarakat, yang curiga dengan keluar masuknya pasien. Mereka anggap tidak wajar, dan pasiennya lebih banyak perempuan," kata Kombes Nunung Syaifuudin dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Banten, Selasa (3/11).
BACA JUGA: Siapa yang Kenal dengan 4 Pemuda Ini? Siap-siap Saja
Kemudian, berbekal dari informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti salah satu pasien yang hendak aborsi di klinik Bidan Sejahtra.
"Ketika di jalan, kami tanya kepada satu pasien, dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aborsi di klinik tersebut. Saat diperiksa di dalam klinik itu masih terdapat gumpalan darah bekas aborsi di salah satu wastafel," katanya.
BACA JUGA: Pria Berkaus Doraemon Ini Namanya Aris, Tetap Waspada
Nunung menjelaskan, dari keterangan tersangka bahwa klinik aborsi ilegal tersebut sudah dijalankanya sejak 2006 dan telah melakukan aborsi lebih dari seratus kali.
"Menurut pengakuan bidannya ini, sudah 100 lebih yang melakukan aborsi dengan harga atau tarif per pasiennya itu Rp2,5 juta," kata Nunung.
Ia mengungkapkan, jika bayi dari hasil aborsinya di atas 3 bulan dibawa oleh pasien. Sedangkan bayi yang masih di bawah tiga bulan dibuang olehnya ke saluran wastafel.
"Kami juga sudah melakukan penggeledahan ke beberapa tempat yang kami curigai menjadi tempat pembuangan bayi, tetapi kami tidak menemukannya," ungkapnya.
Selain itu, kata Nunung, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sendok kuret, dua buah kominstrumen, obat injeksi, suntikan dan satu buah meja genokologi serta uang senilai Rp2,5 juta.
Atas perbuatannya itu tersangka NN dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sedangkan tersangka RY dijerat pasal 346 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP I, barangsiapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun," kata Nunung. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti