Masyarakat Diimbau Menghindari Beli BBM di Pom Mini

Kamis, 19 Oktober 2023 – 18:55 WIB
Masyarakat diimbau membeli bahan bakar minyak (BBM) di pom bensin resmi (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat migas Harry Poernomo mengatakan Penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau pom mini merupakan usaha liar yang sangat berbahaya.

Beberapa kasus terbakar dan meledaknya pom mini merupakan konsekuensi usaha ilegal yang tidak sesuai standar keselamatan.

BACA JUGA: Resmi! Pertamina & Petronas Gantikan Shell di Blok Masela

Oleh karena itu, masyarakat diminta membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU resmi yang memiliki standar keamanan. Masyarakat, juga diminta untuk menghindari pembelian di pom mini.

“Ya (masyarakat harus menghindari pembelian di pom mini), karena memang ilegal. Sangat berbahaya, mudah terjadi kebakaran,” kata Harry.

BACA JUGA: Petrochina Jabung Genjot Berbagai Program Eksplorasi & Pengembangan Produksi

Pernyataan Harry memang terkait meledaknya satu unit pom mini di Sumedang yang viral akhir-akhir ini. Menurut Harry, pom mini tidak memiliki izin, menyalahi aturan, dan tidak memiliki standar keselamatan.

“Itu ibaratnya seperti lapak kaki lima, liar dan tidak ada pembinaan. Tidak ada aturan keselamatan kerja yang formal dari instansi pemerintah. Makanya, unsur-unsur keselamatan kerja tidak terpenuhi,” ujar Harry.

BACA JUGA: Begini Cara BTN Fokus Jaga Kesehatan Mental Para Pegawainya

Itu sebabnya, jika terjadi kebakaran pada pom mini, maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik usaha.

Mengapa? Karena memang ilegal, tidak ada lembaga yang membina dan bertanggung jawab. 

Hal senada disampaikan Direktur Center for Energy Policy, M Kholid Syeirazi.

“Kalau standar keamanan, ya jangan ditanya (memang tidak ada),” ucap Kholid.

Terkait kasus ledakan di pom mini di Sumedang, Kholid bahkan meminta aparat berwenang untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Termasuk, bagaimana pemilik pom mini bisa memperoleh Pertalite yang akan dijual diperjualbelikan, yang kemudian menjadi penyebab kebakaran.

Menurut Kholid, apa yang dilakukan pengusaha  diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Makanya harus diusut tuntas,” tegas Kholid.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler