Masyarakat Melayu Riau Desak DPR Segera Coret RUU HIP, Begini Alasannya

Selasa, 23 Juni 2020 – 20:20 WIB
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Dalam pernyataan sikap resmi FKPMR yang ditandangani Ketua Umum DR. Chaidir dan Sekjen Endang Sukarelawan, dijelaskan bahwa Riau adalah negeri Melayu dan beradat Melayu yang bersendikan syarak, dan syarak bersendikan Kitabullah.

"Oleh karena itu segala ajaran, kebijakan maupun politik hukum yang bertentangan dengan Islam dan ajaran Islam merupakan ancaman terhadap eksistensi Melayu," ucap Chaidir dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima jpnn.com, Selasa (23/6).

FKPMR mengingatkan pemerintah pusat baik Presiden maupun pimpinan dan anggota DPR RI akan sejarah bahwa negeri Melayu yang bernama Riau telah memberikan kontribusi dan sumbangsih besar bagi NKRI.

Kontribusi itu mulai era perjuangan kemerdekaan, dengan sumbangsih bahasa Melayu sebagai bahasa pemersatu bangsa, maupun sumbangan yang telah diberikan oleh Kerajaan Siak yakni Sultan Syarif Qasim berupa Mahkota Emas bertahtakan permata intan berlian, serta sumbangan uang sejumlah 12 Juta Gulden.

Selain itu, negeri Melayu yang bernama Riau ini sepanjang sejarah NKRI telah pula menyumbangkan hasil sumber daya alam migas, mineral, perkebunan, kehutanan, dan sumber daya alam lainnya.

RUU HIP yang sedang dibahas DPR yang nantinya akan melibatkan pemerintah, ditegaskan merupakan ancaman yang sangat serius terhadap Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, keutuhan NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"RUU HIP merupakan ancaman terhadap tatanan kehidupan masyarakat Melayu yang identik dengan Islam, yang hidup beradat yang bersendikan syaral dan syarak bersendikan Kitabullah," tegas Chaidir.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka FKPMR menyatakan bahwa masyarakat Riau dengan tegas menolak RUU HIP. Kemudian, mendesak pemerintah dan DPR segera menghentikan pembahasannya.

"Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mencoret dan menghapus RUU HIP dari program legislasi nasional," tandas Chaidir.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Pak SBY Punya Pendapat soal RUU HIP, Tetapi Dia Simpan Agar Tak Makin Panas


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler