jpnn.com, PEKANBARU - Berjalan tiga tahun penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bansos dan hibah kabupaten Siak pada Tahun 2014-2019 hingga kini belum ada kejelasan, Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Se-provinsi Riau (AMPR) minta kejelasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Akibat lambatnya proses penyidikan akhirnya Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Se-provinsi Riau (AMPR) kembali mempertanyakan Kejati Riau terkait penanganan perkara dugaan Tipikor Dana Bansos Dan Hibah Kabupaten Siak Tahun 2014-2019.
BACA JUGA: Ekspor Perdana, 50 Ton Porang Asal Riau Tembus Pasar Tiongkok
"Seharusnya Supardi sebagai Kejati Riau saat ini tentulah sangat paham betul terkait permasalahan ini, karena sebelumnya Supardi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus di Kejagung yang mendalami perkara ini,” kata Kordinasi Umum AMPR Zulkardi kepada JPNN.com Kamis (13/4).
AMPR mengklaim bahwa pihaknya juga turut memberikan beberapa bukti yang menjelaskan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana bansos dan hibah di Kabupaten Siak 2014-2019.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca di Riau, Rabu 12 April 2023, Wilayah Ini Akan Diguyur Hujan
"Kami telah memberikan hasil kajian dan telaah kami sebagai control sosial kepada bapak Dr. Supardi dalam menetapkan tersangka atas perkara ini. Hasil kajian kami ini mengacu kepada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dengan nomor : PRINT-27/L.4/Fd.1/05/2021dimana keputusannya ialah agar penyelidikan dapat terus dilanjutkan,” tandasnya.
Berdasarkan hasil kajian AMPR negara mengalami kerugian sebesar 120 M paling tidak atas uji petik AMPR ditemukan kerugian negara sebesar 10-12 M atas penyaluran dana bansos dan hibah kabupaten Siak tersebut.
BACA JUGA: Cuaca Riau 11 April 2023, Panas Terik Seharian
Kajian itu dimulai dari adanya SK yang dikeluarkan Bupati Siak saat itu tentang daftar penerimaan bantuan sosial.
Namun, pada SK tersebut terdapat perbedaan yang ditemukan adanya Nota dari Kepala Dinas Sosial Siak kepada Bank BRI Cab Siak, dengan jumlah yang tidak sesuai atas daftar nama penerima bantuan sosial untuk rumah tangga miskin dan orang tua terlantar.
"Kajian itu juga telah kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan, OJK dan BI menemukan bukti bahwasanya terjadi penyimpangan dalam penyaluran melalui transaksi keuangan,” tutur Zulkardi.
PPATK juga telah melakukan pemeriksaan kembali kepada Pihak Bank BRI selaku penyalur.
Dari pemeriksaan itu ada ditemukan transfer yang menjanggal dari Rekening BRI atas nama Bantuan Asistensi sosial milik dinas sosial Kabupaten Siak.
Di mana transaksi terjadi pada 31 Desember 2019 dengan uraian transaksi debit dengan keterangan Remark SAL.PRASKTL IIIV sebesar 551.000.000.
“Masih banyak lagi bukti bukti yang memberatkan adanya penyimpangan sehingga tidak bisa kami sebutkan semuanya untuk saat ini," jelas Zulkardi
Dengan adanya beberapa bukti kajian AMPR mengambil kesimpulan bahwa penyaluran dana hibah pada bagian kesra Setda Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 334.181.412.870 sedangkan untuk penyaluran dana bansos Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 142.534.660.000.
Di mana hal ini dapat memberatkan pertanggungjawaban Syamsuar Sebagai Bupati Siak saat itu, AMPR tidak ingin pada tahun politik (2024) nantinya Gubernur Riau itu malah tersandera dibalik jeruji guna mempertanggungjawabkan tugasnya sebagai Bupati Kabupaten Siak 2014-2019.
"Karena tak ingin Syamsuar tersandera pada tahun politik 2024 mendatang makanya AMPR hari ini mempertanyakan Penetapan tersangka kepada Kejati Riau dalam kewenangannya memberikan kepastian hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan perkara tersebut masih berjalan dan dalam proses pendalaman.
“Saat ini sedang dianalisa oleh tim. Ini kan, perkara lama pasti ada kesimpulannya. Pastinya saat ini posisinya sedang analisis terakhir oleh tim,” kata Imran saat dikonfirmasi JPNN.com. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito