jpnn.com, SIAK - Polisi menangkap empat orang terkait perjudian berkedok gelanggang permainan tembak ikan (sejenis dingdong) di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Perwira Bagian Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga di Siak, Minggu (2/8), menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat setempat bahwa di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Kilometer 77 Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis, berupa perjudian tembak ikan yang sangat meresahkan.
BACA JUGA: Suami Istri Kompak Berbuat Maksiat
"Berbekal informasi dari masyarakat Kepala Kepolisian Sektor Kandis Kompol Indra Rusdi langsung memerintahkan anggota menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Setelah sampai di tempat yang dimaksud benar ditemukan tiga orang yang sedang bermain judi tembak ikan dan satu orang pengelolanya," kata Dedek.
Keempat tersangka ditangkap pada Sabtu (18) lalu dengan BA (25) sebagai pengelola tempat perjudian. Sedangkan tiga orang lainnya TS (34), SN (31), serta WH (26) merupakan pelaku perjudian tembak ikan tersebut.
BACA JUGA: Warganet Ramai Pertanyakan Alis Tebal Djoko Tjandra: Ini Orang yang Asli?
Selanjutnya di lokasi ditemukan barang bukti satu buah alat atau mesin judi tembak ikan. Ada juga satu buku bon, dan cip untuk mesin gelper tembak ikan dan uang sejumlah Rp1.520.000 diduga hasil perjudian.
"Keempat orang tersangka dan barang bukti sekarang telah diamankan di Polsek Kandis untuk diproses lebih lanjut," ucap Dedek.
BACA JUGA: Kena! Lihat Nih Tampang Begal Sadis di Jakarta Barat
Sebelumnya pada Senin (27/07) lalu Polres Siak juga mengamankan judi Gelper berkedok permainan tembak ikan di Kecamatan Minas. Satu unit alat perjudian dan dua terduga pelaku SL dan FR diamankan.
Di lokasi tepatnya di sebuah warung di Jalan Yos Sudarso Km. 45 Desa Minas Barat Kecamayan Minas. Tim melihat ada dua orang pria dan wanita tengah berdiri di meja judi tembak ikan tersebut.
Setelah dilakukan interogasi awal kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti