jpnn.com - JAKARTA - Bertepatan pada 17 Agustus 2014, Bank Indonesia (BI) akan memperkenalkan uang baru dengan nama, uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hanya saja, masyarakat tidak bisa langsung memiliki uang produksi Perum Peruri itu.
"Tanggal 17 itu kita baru kenalkan, tidak bisa masyarakat langsung mendapatkannya. Bank harus tukar ke Bank Indonesia dulu, jadi tidak bisa tanggal 17 Agustus itu bank langsung transaksi. Makanya harus ditukar segera," ungkap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas di Gedung BI, Jakarta Kamis (14/8).
BACA JUGA: Suku Bunga KPR Bakal Bertahan 9-12 Persen
Untuk tahap awal, Ronald jelaskan bahwa uang NKRI itu hanya akan diedarkan untuk pecahan Rp 100 ribu saja. Sedangkan, untuk pencetakan dan pendistribusian uang pecahan lebih kecil akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu untuk uang pencetakan lama terutama untuk yang pecahan Rp 100 ribu tahun 2004, masih akan tetap berlaku. "Nanti uang Rp 100 ribu yang lama perlahan akan mulai ditarik oleh Bank Indonesia," tandasnya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Uang NKRI Sudah Disebar ke Seluruh Kantor Cabang BI
BACA JUGA: Uang Kertas NKRI Berlaku Mulai 17 Agustus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Festival Teluk Tomini 2014, Buka Peluang Investasi Kemaritiman
Redaktur : Tim Redaksi