jpnn.com, SURABAYA - Mat Jabir, seorang penjual sayur-sayuran di Pasar Keputran, Surabaya ditangkap pihak kepolisian baru-baru ini.
Sebab, pria 40 tahun itu ketahuan berjualan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Giring Sebut Bu Risma Layak Gantikan Anies Baswedan
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan penangkapan Mat Jabir bermula dari informasi masyarakat.
Menurutnya, kerap terjadi peredaran narkoba di Pasar Keputran.
BACA JUGA: Jual Barang Terlarang, Pasutri Ditangkap Polisi
"Kami menangkap pelaku saat berada di parkiran lantai dua Pasar Keputran pukul 20.30 WIB," kata Kompol Daniel Marunduri saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat menangkap Mat Jabir.
BACA JUGA: Kondisi Tukul Arwana Makin Membaik, Tetapi...
Antara lain, 20 paket sabu-sabu siap edar dan sebuah ponsel.
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 7,23 gram sabu-sabu terbungkus klip plastik," jelasnya.
Kompol Daniel Marunduri menyebut
Mat Jabir mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KC.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan terhadap bandar tersebut.
"Dari data tersebut akan kami lakukan pengejaran terhadap berinisial KC (DPO)," tambah Kompol Daniel Marunduri. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra