jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Hukum dan HAM Bali memindahkan Hendra Kurniawan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Lapas Karanganyar, Nusakambangan, merupakan lembaga pemasyarakatan super maximum security atau dengan sistem keamanan maksimum.
BACA JUGA: Dipecat Sebagai Anggota Polri, Bercerai dengan Istri, AY Sekarang Terlibat Narkoba
Gembong narkoba 47 tahun itu padahal baru tujuh bulan menghuni Lapas Bangli. Dia sebelumnya menempati Lapas Kerobokan.
Hendra diganjar pidana penjara selama 18 tahun sesuai putusan kasasi MA pada 3 Juni 2015.
BACA JUGA: Kapolresta Tangerang Minta Maaf soal Kasus Polisi Banting Mahasiswa
Hendra dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Dia juga didenda Rp 3 miliar subsider enam bulan penjara.
Pemindahan Hendra bukan tanpa sebab. Pria yang pernah menjadi buron selama tiga bulan sebelum dibawa ke Lapas Kelas II Kerobokan, itu tergolong napi dengan risiko tinggi.
“Narapidana tersebut masuk dalam kategori high risk, sehingga perlu penanganan khusus,” kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dilansir dari Radar Bali, Kamis (14/10). (rb/don/san/yor/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti