JAKARTA - Proses persetujuan DPR atas rencana pelepasan umum saham perdana (inital public offering/IPO) perusahaan milik negara diusulkan hanya akan lewat Komisi VI DPR yang selama ini memang menjadi mira kerja BUMN. Dengan demikian, proses BUMN untuk IPO tak perlu lagi persetujuan Komisi XI DPR yang membidangi keuangan.
Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartanto mengungkapkan, ide itu memang mulai muncul di kalangan anggota DPR. Hanya saja, hal itu belum dibahas diinternal Komisi VI maupun tingkat pimpinan DPR.
"Ide tersebut bisa diterapkan, namun harus dibahas pada level pimpinan DPR terlebih dahulu," ujar Airlangga saat dihubungi, Rabu (20/2).
Sementara Menteri BUMN Dahlan Iskan belum mau mengomentari wacana tersebut. "Saya belum mau komentar, lebih baik dikonfirmasi saja dulu pada DPR," kata Dahlan saat ditemui di kantornya.
Sebelumnya, mantan Dirut PLN ini pernah menyatakan, proses birokrasi permohonan izin IPO BUMN saat ini memang terlalu panjang saat ini. Akibatnya, BUMN justru kehabisan energi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Dirut Merpati Disegel, Dahlan Anggap Biasa
Redaktur : Tim Redaksi