Material SIM Habis, Terpaksa Jadi Begini

Kamis, 27 Juli 2017 – 16:56 WIB
SIM SEMENTARA: Petugas Satlantas Polres Tegal menunjukkan tanda bukti SIM sementara. Foto: Hermas Purwadi/Radar Slawi

jpnn.com, TEGAL - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal sejak 18 Juli lalu kehabisan material pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Padahal, pemohon SIM terus mengalir.

Karena material SIM belum ada, Satlantas Polres Tegal pun menyiasatinya. Yakni dengan mengeluarkan tanda bukti SIM sementara bagi pemohon yang sudah sampai tahap foto diri.

BACA JUGA: Cara Jepang Membuat Warganya Malas Beli Mobil

Langkah itu ditempuh untuk mempermudah proses pelayanan. Dengan demikian pemohon bisa menggunakan surat tanda bukti SIM sementara sebagai kelengkapan dalam berkendara.

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Yoppy Anggi Krisna mengatakan, surat tanda bukti SIM sementara tersebut berlaku secara nasional. Format pun sama sebagaimana arahan dari Korlantas Polri.

"Pencetakan SIM akan dilakukan setelah pasokan material dari Polda Jawa Tengah kami terima. Sesuai informasi terakhir material itu akan datang September mendatang," ujarnya seperti diberitakan laman radartegal.com.

Surat tanda bukti SIM sementara diberikan kepada seluruh pemohon, baik untuk pembuatan baru, perpanjangan, maupun peningkatan golongan. Surat tanda bukti SIM sementara juga bisa difotokopi.

“Fotokopian itu bisa dipergunakan saat pencetakan dilakukan. Bagi pemohon yang ada di luar Kabupaten Tegal disertai fotokopi KTP pemohon," tambahnya.

Sejauh ini, Polres Tegal telah mengeluarkan 1.530 lembar surat tanda bukti SIM sementara. Menurut Anggo, kebijakan permohonan SIM di Polda Jawa Tengah mengalami perubahan.

Khusus bagi perpanjangan SIM, bila masa berlakunya sudah habis melewati batas waktu 3 bulan maka pemohon wajib membuat permohonan SIM baru. Otomatis harus melewati uji teori dan praktik layaknya mengurus SIM perdana.

"Hal ini menindaklanjuti surat telegram Kapolri Nomor ST/ 271/II/2015 tanggal 5 Februari 2015 tentang Pelaksanaan Perpanjangan SIM. Di sana ditegaskan perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku tenggat waktu 14 hari," ujarnya.(her/ima/zul/jpg)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
SIM   Pembuatan SIM   SIM Baru  

Terpopuler