JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Hakim Suhartoyo menunda persidangan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Irjen Djoko Susilo pada Jumat (14/6). Hal ini dikarenakan insiden listrik padam.
"Karena kami tidak tahu berapa lama mati lampunya, jadi sidangnya kita tunda. Biasanya mati lampu sampai lama," kata Suhartoyo dalaam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa sempat meminta sidang dilanjut. Namun, penasehat hukum meminta hakim untuk menundanya karena sulit membaca BAP saksi di tempat gelap.
Akibat listrik padam ini, pemeriksaan terhadap tiga saksi Djoko yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ditunda. Di antaranya produsen keramik Baharatmo Prawiro Utomo, Notaris Aswendi Kamuli dan Dirut PT GBangsa Perkasa, Fauzi Saleh.
"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Juni. Jam 1 siang. Kami prioritaskan saksi yang tertunda hari ini," kata Suhartoyo.
Selang 30 menit hakim mengetuk palu menutup sidang, listrik di pengadilan itu kembali menyala. (flo/jpnn)
"Karena kami tidak tahu berapa lama mati lampunya, jadi sidangnya kita tunda. Biasanya mati lampu sampai lama," kata Suhartoyo dalaam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa sempat meminta sidang dilanjut. Namun, penasehat hukum meminta hakim untuk menundanya karena sulit membaca BAP saksi di tempat gelap.
Akibat listrik padam ini, pemeriksaan terhadap tiga saksi Djoko yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ditunda. Di antaranya produsen keramik Baharatmo Prawiro Utomo, Notaris Aswendi Kamuli dan Dirut PT GBangsa Perkasa, Fauzi Saleh.
"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Juni. Jam 1 siang. Kami prioritaskan saksi yang tertunda hari ini," kata Suhartoyo.
Selang 30 menit hakim mengetuk palu menutup sidang, listrik di pengadilan itu kembali menyala. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Dituding Ingin Rebut Kursi PKS
Redaktur : Tim Redaksi