Mau Dapat Subsidi Motor Listrik? Wajib Perhatikan 4 Kriteria Ini

Kamis, 18 Mei 2023 – 17:28 WIB
Ilustrasi motor listrik. Foto: dok Yadea Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan empat kriteria bagi masyarakat yang berhak mendapat insentif atau subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai

Empat kriteria tersebut meliputi penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.

BACA JUGA: Kymco Dipastikan Merapat di Pameran PEVS 2023, Kenalkan Motor Listrik Baru?

"Sobat molis (motor listrik) yang memenuhi kriteria tersebut bisa langsung datang ke diler resmi yang ditunjuk oleh pabrikan, lalu tunjukkan NIK atau KTP," jelas Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya, di Jakarta.

"Nantinya, data NIK akan diverifikasi sesuai dengan kriteria persyaratan tadi."

BACA JUGA: Tok! Subsidi Motor Listrik Ditetapkan Rp 7 Juta, Berlaku Maret, Mobil Kapan?

Saifuddin menambahkan NIK kemudian akan dimasukkan oleh pihak diler kemudian konsumen tinggal melakukan penyelesaian administrasi untuk kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sebagainya.

"Besaran subsidi yang diberikan ialah 7 juta rupiah per bantuan, bukan bentuk uang tapi potongan harga motor."

BACA JUGA: Buka Showroom Baru di Depok, Tangkas Jamin Ketersediaan Motor Listrik

"Bedanya dengan beli motor biasa, di sini ada pengecekan apakah konsumen masuk ke dalam kriteria penerima yang dipersyaratkan. Prosesnya cepat, mudah dan tidak berbelit-belit," imbuh dia.

PT. Surveyor Indonesia mendapatkan amanat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memberikan pemastian terhadap bantuan Pemerintah dalam hal distribusi penyaluran motor listrik roda dua.

"Kami harus melakukan verifikasi dan pemastian, karena bantuan ini menggunakan sumber dana dari APBN maka harus ada suatu kepastian terhadap mekanisme peraturan dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dalam prosesnya," tambah Saifuddin.

Di lain sisi, Saifuddin menjelaskan bahwa perusahaan yang masuk dalam skema insentif produksi adalah mereka yang sudah disetujui Kemenperin dengan sejumlah syarat, salah satunya pabrikan motor listrik harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40 persen.

Sejauh ini terdapat 10 pabrikan telah memenuhi kriteria tersebut.

"Alhamdulillah sampai hari ini sudah ada 10 pabrikan motor yang diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lebih dari 40 persen. Pabrikan juga diverifikasi, benar atau tidak proses produksi dan administrasi sudah dipenuhi sesuai ketentuan," tutup Saifuddin. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motor Listrik GOVA F600 Resmi Mengaspal, Sebegini Harganya


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler