jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (7/12).
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu disebut mendadak sakit sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
BACA JUGA: Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Surat Pengunduran Diri kepada Presiden
Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengeklaim pihaknya sudah bersiap menuju Gedung KPK, Jakarta Selatan, pagi ini.
"Terus Pak Wamen sudah limbung (goyang). obatnya banyak banget, sakit dia,” kata Ricky saat dihubungi, Kamis (7/12).
BACA JUGA: Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK
Ricky saat melihat Eddy Hiariej sempat menanyakan kondisi kliennya itu. Namun, guru besar hukum tata negata UGM itu mengaku tidak bisa melanjutkan perjalanan.
"Obatnya banyak banget saya lihat. Jadi, stres juga," jelas dia.
BACA JUGA: KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Besok
Akhirnya, lanjut Ricky, pihaknya membuat surat permohonan kepada KPK.
"Kami minta untuk ditunda,” kata eks Karowassidik Bareskrim Polri itu.
Ricky Sitohang mengeklaim Eddy Hiariej kooperatif mengikuti proses hukum yang tengah bergulir di lembaga antikorupsi itu.
"Saya, kan, tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi, kami bikin surat permonan ke KPK untuk ditunda supaya diatur kembali jadwalnya,” kata Ricky Sitohang.
Dalam kasus ini, Eddy diduga menerima uang pelicin terkait pengurusan perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Wamenkumham ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah sejumlah tersangka dalam perkara ini. Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya.
Selain itu, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terbaru, pihak Istana menyatakan Eddy telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Eddy Hiariej, Benarkan Administrasi PT CLM Ilegal dan Ada Suap?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga