jpnn.com, JAKARTA - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) di Jakarta Selatan telah kembali beroperasi. Namun, ada ketentuan khusus bagi pengunjung yang hendak pelesiran di kebun binatang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI itu.
Ketentuan pertama ialah pengunjung TMR harus warga DKI. Status itu harus dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta.
BACA JUGA: Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dibuka Saat Cuti Bersama, Begini Aturan untuk Pengunjung
"Sejauh ini hanya warga dengan KTP DKI Jakarta yang boleh berkunjung. Saat ini, warga di luar DKI Jakarta belum boleh berkunjung," kata Kepala Satuan Pelaksana Promosi dan Pengembangan Usaha TMR Ketut Widarsana kepada awak media, Jumat (30/10).
Ketentuan selanjutnya ialah TMR tidak mengizinkan pengunjung berusia di bawah 9 tahun ataupun lansia di atas 60 tahun. Selain itu, TMR juga tidak menerima pengunjung dalam kondisi hamil.
BACA JUGA: Ragunan Zoo Beroperasi di Masa PSBB Transisi, Jumlah Pengunjungnya Cuma Sebegini
"Bagi ibu hamil, anak usia 0-9 tahun dan lansia 60 tahun ke atas juga belum boleh," jelas dia.
Pengelola TMR juga memberlakukan pembelian tiket secara daring melalui situs ragunanzoo.jakarta.go.id. Setiap pembelian dibatasi maksimal untuk lima pengunjung.
BACA JUGA: Satwa TMR Diberi Libur Setiap Senin
TMR juga memberlakukan pengecekan suhu menggunakan thermo gun terhadap pengunjung di pintu masuk. Pengunjung TMR juga diwajibkan mengenakan masker.
"Pengunjung wajib memakai masker, kami juga sediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan di pintu masuk," beber dia.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan