jpnn.com, JAKARTA - Pengelola Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo), PT. Jasa Marga (Persero) telah melakukan penyesuaian tarif.
Kenaikan tarif tol tersebut berlaku mulai 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA: Minggu Malam, Tol Jagorawi Arah Jakarta dan Puncak Padat, Lihat Tuh
Penyesuaian sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.
Berikut besaran tarif Tol Jagorawi:
BACA JUGA: Rabu Pagi, Tol Jagorawi Arah Puncak Padat, Contraflow Diberlakukan
Gol I: Rp 7.500 dari semula Rp 7.000
Gol II: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500
BACA JUGA: Catat, Tarif Tol Medan-Binjai Mengalami Penyesuaian Mulai 19 Mei
Gol III: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500
Gol IV: Rp 17.000 dari semula Rp 16.000
Gol V: Rp 17.000 dari semula Rp 16.000
Sementara itu, ruas Tol Sedyatmo sepanjang 14,3 kilometer juga mengalami penyesuaian tarif sebagai berikut:
Gol I: Rp 8.500 dari semula Rp 8.000
Gol II: Rp 11.000 dari semula Rp 10.500
Gol III: Rp 11.000 dari semula Rp 10.500
Gol IV: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500
Gol V: Rp 12.000 dari semula Rp 11.500
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," menurut keterangan pihak Jasa Marga.
Hal itu sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Telah diubah beberapa kali, aturan terakhir tertera pada PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. (rdo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri PUPR Minta Diskon Tarif Tol selama Mudik Lebaran
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha