Mau Mudik Gratis dari Dinas Perhubungan DKI? Begini Cara dan Syarat Mendaftarnya

Minggu, 17 April 2022 – 22:20 WIB
Ilustrasi pemudik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengadakan program mudik gratis 2022 dengan tujuan ke 17 kota dan kabupaten di lima Provinsi, yakni Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin mengikuti mudik ini.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Mengaku Pernah Menelan Sperma Rasa Buah-buahan Hingga Nasi Goreng, Wow!

"Mudik gratis DKI Jakarta 2022 diutamakan bagi warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta,” ujar Syafrin, Minggu (17/4).

Kemudian, warga wajib sudah vaksin dosis ketiga atau booster. Mudik ini juga diperuntukkan bagi yang ingin membawa sepeda motor dengan wajib melampirkan STNK.

BACA JUGA: BTN Bakal Berangkatkan 600 Pemudik Secara Gratis, Buruan Daftar!

Pendaftaran mudik maksimal empat orang per kartu keluadga dan satu sepeda motor.

Calon pemudik harus mendaftar melalui situs website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui Whatsapp08-123-188-5758.

BACA JUGA: Mudik Lebaran 2022, ASDP Maksimalkan Pelayanan di 13 Lintasan Penyeberangan

Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi calon pemudik untuk jadwal verifikasi luring.

“Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempt dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan E-Ticket keberangkatan,” jelas Syafrin.

Berikut jadwal arus mudik:

Truk: Selasa (26/4), di Terminal Pulogadung

Bus: Rabu (27/4), di Terminal Terpadu Pulo Gebang

Jadwal arus balik:

Truk: Sabtu (7/5) dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Pulogadung

Bus: Minggu (8/5) dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Terpadu Pulo Gebang

Lokasi verifikasi offline sebagai berikut:

• Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

• Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat

• Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta

Pusat Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur

• Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan

• Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler