Mau Mudik? Perhatikan Buku Panduan Mudik yang Disusun Pemerintah

Minggu, 05 April 2020 – 14:54 WIB
Suasana di Stasiun Pasar Turi Surabaya, Jatim beberapa hari lalu. Pada setiap mudik Lebaran moda transportasi kereta api menjadi pilihan pemudik untuk pulang kampung. Foto: ANTARA/Hanif Nashrullah

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyusun buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur untuk implementasi jaga jarak fisik (physical distancing) bagi penumpang dalam upaya membatasi kegiatan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19.

Penyusunan buku panduan itu melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara RI, dan lembaga atau instansi terkait lainnya. Audiensi publik akan diadakan sebelum buku panduan diluncurkan.

BACA JUGA: Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

"Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/3).

Meski tidak melarang kegiatan mudik Lebaran pada tahun ini, namun pemerintah akan melakukan berbagai kebijakan pengetatan bagi masyarakat yang tetap mudik, salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik.

BACA JUGA: Kisah Perjuangan Wakil Wali Kota Bandung Sembuh dari Covid-19

Jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

"Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum dengan menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan," katanya.

BACA JUGA: Trump: Kita Akan Tiba Pada Masa yang Sangat Mengerikan

Ridwan menambahkan untuk kebijakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor, tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

"Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan," ungkapnya.

Selain itu, setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.

Dalam hal ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

"Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah," imbuh Ridwan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler