Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 Mei 2024 – 14:20 WIB
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti senjata tajam milik anggota kelompok berandal bermotor di Kota Jambi, Sabtu (11/5/2024) (ANTARA/HO-Polresta Jambi)

jpnn.com, JAMBI - Hendak tawuran di kawasan Broni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, lima orang pemuda kelompok berandal bermotor ditangkap Tim Patroli Mobil Serigala Kota Polresta Jambi.

Para pemuda itu ditangkap pada Jumat (10/5) pukul 04.00 WIB di kawasan Broni, Telanipura.

BACA JUGA: Bikin Resah Warga, Gerombolan Bermotor Ditangkap Polisi

Di lokasi itu, polisi menemukan sekelompok remaja yang diduga berandal bermotor berjumlah 30 orang.

"Mengetahui keberadaan polisi di lokasi, puluhan remaja melarikan diri dan berhasil menangkap lima orang remaja beserta senjata tajam," kata Kasat Sabhara Polresta Jambi Kompol Denny, Sabtu.

BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap

Kelima remaja yang tangkap itu inisial F (20), A (18), F (17), A (20), dan B (18).

Dari kelima pemuda ini Polisi mengamankan barang bukti berupa empat senjata tajam dan 22 unit sepeda motor yang saat ini diserahkan ke Polsek Telanaipura guna pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Moh Ilham Habibie mengatakan berdasarkan pemeriksaan ada dua kelompok yang melakukan aksi tawuran.

"Mereka bahkan sempat melakukan tawuran sebelum akhirnya dibubarkan petugas," katanya.

Dia menyebutkan dari lima orang yang ditangkap, hanya terdapat satu terduga pelaku yang mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut.

Akibat perbuatannya itu dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan sesuai profesi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler