Mau Unas, Siswa Mengaku Dijebak Narkoba

Rabu, 10 April 2013 – 14:45 WIB
SURABAYA - Faris Anwar, 19, warga Donorejo, Kapasan, Simokerto, boleh dibilang berani. Di depan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dia "bernyanyi" menjadi korban rekayasa petugas yang telah menjebaknya dalam kasus narkoba. Padahal, minggu depan dia harus menghadapi unas.

Pernyataan tersebut diucapkan saat siswa kelas XII di SMA 3 Surabaya itu menjalani pemeriksaan terdakwa. Dia menceritakan kronologi penangkapannya pada 14 Oktober 2012. "Saya diminta Adit untuk membelikan sebuah barang," katanya. Dia mengaku tidak mengetahui barang yang dimaksud.

Sebelum berangkat, dia diminta untuk mengambil uang dari Roihelu dan Akrom (yang belakangan diketahui sebagai polisi) di kawasan Jalan Basuki Rahmat. Dia pun menuruti permintaan itu karena tertarik iming-iming imbalan Rp 100 ribu untuk mengambil barang dari seseorang bernama Yos di Madura.

Setelah memperoleh uang tersebut, dia berangkat ke Madura bersama dengan salah seorang yang memberinya uang. Di sana, dia tidak boleh masuk ke rumah yang disebut sebagai tempat tinggal Yos dan hanya duduk di sepeda motor. Sedangkan temannya masuk.

Ketika hendak pulang, terdakwa diminta untuk menyimpan barang yang dibungkus koran. Dia pun memasukkannya ke saku celana sebelah kiri depan dan kembali ke tempat Adit, yang mengaku berada di Taman Joko Dolog. Saat akan menyerahkan barang titipan itu, tangan terdakwa langsung diborgol Roihelu dan Akrom yang sempat memberi uang. "Saya sudah bilang kepada polisi kalau saya disuruh Adit. Tapi, sampai sekarang mereka tidak pernah menangkapnya," ujarnya. Adit bahkan pernah dijadikan saksi dan dikonfrontasi, tapi tetap saja tidak diperkarakan.

Dalam sidang itu terdakwa juga tidak mau mengakui isi berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, di BAP juga disebutkan bahwa dirinya pernah menggunakan ganja. Padahal, selama ini dia merasa tidak pernah memberikan keterangan tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus itu Faris didakwa telah mengedarkan narkotika jenis ganja. Dia ditangkap Satreskoba Polres Sidoarjo di Taman Joko Dolog. Kasus itu akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Polisi menyatakan telah menyita barang bukti berupa lima poket ganja kering untuk perkara tersebut.

Warsini, ibu terdakwa, mengatakan, seharusnya anaknya menjalani unas pekan depan. Namun, Faris kini malah ditahan di rutan. "Saya tidak tahu bisa ikut unas apa tidak," katanya. Menurut Warsini, anaknya sangat berharap bisa ikut unas. Karena itu, meski berada di balik jeruji penjara, Faris tetap tekun belajar setiap hari.

Bagaimana jika tidak bisa ikut unas? "Anak saya masih yakin bisa ikut. Saya pun yakin anak saya bisa ikut," tegasnya.

Dia meminta keadilan karena merasa bahwa anaknya tidak bersalah dan dijebak. Namun, jika Faris memang melakukan kesalahan, ibu rumah tangga itu justru merelakan si anak dipenjara. (eko/c11/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selingkuh, PNS Didenda 100 Sak Semen

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler