jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengamankan 15 orang mahasiswa asal Papua yang hendak melakukan unjuk rasa perayaan Hari Buruh atau May Day di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para mahasiswa itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
BACA JUGA: Hari Buruh atau May Day, 9 Jalan di Sekitar Monas Ditutup
"Lima belas orang itu akan berunjuk rasa, tetapi tidak sesuai dengan aturan yang semestinya," kata Yusri, Sabtu (1/5).
Menurut Yusri, para mahasiswa itu tidak memberitahukan rencana mereka menggelar unjuk rasa kepada kepolisian
BACA JUGA: Pesan Sultan Jelang Peringatan May Day 2021
"Seharusnya kelompok ini memberitahukan kepada pihak kepolisian untuk melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau biasa disebut demo," ujar Yusri.
Alumnus Akpol 1991 itu menjelaskan polisi bakal mengedukasi para mahasiswa yang diamankan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998.
BACA JUGA: Janji Jokowi pada Hari Buruh Internasional
"Kami akan edukasi seperti apa ketentuanya untuk melakukan kegiatan unjuk rasa," tutur Yusri.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama