jpnn.com, MADINA - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan yang sudah membusuk di blok Q afdeling II estate III perkebunan sawit di desa Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (13/8) pekan lalu.
Korban adalah bernama Fatilinna Waruwu, 49, warga perumahan Blok P17 kebun desa Singkuang.
BACA JUGA: Terbukti Membunuh, Gigolo Batam Divonis 18 Tahun Penjara
Waruwu dipastikan adalah korban pembunuhan. Pelakunya, Zamassi Zai, 28, dan sudah ditangkap polisi.
Penemuan mayat itu berawal dari informasi yang diperoleh personil Polsek Muara Batang Gadis (MBG) dari warga.
BACA JUGA: Heboh, Penemuan Mayat Terduduk di Atas Sepeda Motor
Polisi yang memeroleh informasi tersebut langsung menuju lokasi dan mengevakuasi mayat korban, kemudian dibawa ke IGD Rumah Sakit Umum DR Husni Thamrin, Natal.
Baca: Pria Ini Akui Sempat Setubuhi Mayat Korban Setelah Dibunuh
BACA JUGA: Buronan Kasus Pembunuhan Bos Minyak Kabur ke Pulau Kecil
“Anggota Polsek MBG mendapat laporan penemuan mayat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan. Diduga korban pembunuhan dan ditemukan dengan kondisi sudah membusuk,” sebut Kepala Satuan Reskrim Polres Madina AKP Damos Aritonang SIK kepada Metro Tabagsel, Minggu (19/8).
Damos mengungkapkan, tim gabungan dari Polsek MBG dan satreskrim Polres Madina melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan informasi dan identitas pelaku yang bernama Zamassi Zai yang diketahui sebagai buruh harian lepas dan bertempat tinggal di perumahan P-17 desa Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis.
Polisi pun melakukan pencarian terhadap pelaku, dan pada hari Selasa (14/8) sekitar pukul 15.00 Wib, pihaknya mendapatkan informasi pelaku berencana melarikan diri dengan menumpangi angkutan umum jenis travel kijang Innova BK 1901 QR.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa pelaku ingin melarikan diri dengan menumpangi angkutan travel. Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Sekitar setengah jam pengejaran, kita berhasil menghentikan angkutan yang membawa tersangka,” bebernya.
“Namun, pada saat penangkapan, tersangka yang membawa senjata tajam berupa parang menyerang petugas saat berusaha melarikan diri. Sehingga petugas kita melakukan tindakan terukur dengan menembak betis sebelah kiri, kemudian tersangka dibawa ke RSUD DR Husni Thamrin Natal untuk mendapat pengobatan,” ungkapnya.
Saat ini, sambung AKP Damos, tersangka sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Madina. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 keris dan 2 plastik pakaian.(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Sekeluarga di Makassar
Redaktur & Reporter : Budi