jpnn.com - JAYAPURA - Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan tidak akan segan-segan menghukum oknum prajurit TNI yang terbukti memperjualbelikan senjata api dan amunisi.
Jenderal bintang dua itu pun mengimbau kepada masyarakat di Papua untuk membantu mengungkap penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh oknum prajurit TNI, dengan segera melaporkan ke pihak aparat keamanan agar bisa dilakukan langkah-langkah pencegahan.
BACA JUGA: Mayjen Saleh Mustafa Mengakui 9 Senjata Organik TNI AD Hilang saat Insiden Mugi
Menurut Saleh, berdasarkan data 2022, dari Januari hingga Juli tercatat ada 22 kasus penyalahgunaan. Lalu, pada 2023 ada 2 kasus di Kabupaten Jayawijaya.
“Jika ada oknum kedapatan memperjualbelikan senjata dan amunisi maka saya tidak akan segan-segan menghukum tegas prajurit tersebut,” katanya di Jayapura, Kamis (18/5).
BACA JUGA: Mayjen Saleh Mustafa: Dugaan Pemukulan Anak Mengerucut pada 10 Prajurit TNI
Mayjen Saleh itu mengatakan bahwa peran warga sangatlah penting. Sebab, kasus penyalahgunaan senjata api akan berdampak besar pada personel TNI dan Polri yang bertugas di Papua.
“Ke depan saya bakal memperketat pengawasan penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang digunakan oleh para prajurit,” kata alumnus Akademi Militer (Akmil) 1991 itu.
BACA JUGA: Menjelang Pemilu, Ada Pesan Tegas Mayjen Totok untuk Prajurit TNI AD di Muna
Pihaknya juga meminta kepada seluruh para komandan satuan yang bertugas di Bumi Cenderawasih agar terus memperketat pengawasan keluar masuk senjata api dan amunisi terhadap prajurit TNI.
“Hal ini sangat penting dilakukan, dikarenakan terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota TNI pada 2022. Sehingga perlu ada kerja sama dan pengawasan ketat dalam penggunaan tersebut,” pungkas Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi