JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan hasil verifikasi bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/5). Dari 1.267 orang bakal caleg yang didaftarkan oleh 12 partai peserta pemilu, sebagian besar tidak memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU DKI Dahliah Umar di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu (8/5). Hanya saja, ia tidak mengungkapkan berapa jumlah bakal caleg yang tidak memenuhi syarat.
"Hampir tidak ada satu pun yang memenuhi syarat. Kalau angkanya nanti dicek dulu," kata Dahliah kepada wartawan.
Mayoritas caleg parpol tidak melengkapi detil persyaratan seperti ijazah yang dilegalisir, surat keterangan kesehatan, dan surat bebas narkoba.
Banyak bacaleg yang juga belum melengkapi syarat berkas BB 8 dan BB 9. Bahkan ada juga bakal caleg yang tidak menyerahkan berkas sama sekali.
Menurut Dahlia, hanya ada dua partai yang kelengkapan persyaratannya dinilai cukup baik. Keduanya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"PKB hanya beberapa caleg saja di dapil III dan IV. PKS sebenarnya semua sudah memenuhi syarat, tinggal kesehatan rohaninya saja yang kurang," ujar Dahlia.
Seperti halnya di tingkat pusat, KPU DKI juga memberikan waktu bagi partai politik untuk memperbaiki daftar bakal caleg sampai tanggal 22 mei mendatang.
Dalam masa perbaikan, setiap partai berhak untuk mengubah memperbaiki, menyempurnakan, menambah dan mengurangi daftar bakal caleg. (dil/jpnn)
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU DKI Dahliah Umar di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu (8/5). Hanya saja, ia tidak mengungkapkan berapa jumlah bakal caleg yang tidak memenuhi syarat.
"Hampir tidak ada satu pun yang memenuhi syarat. Kalau angkanya nanti dicek dulu," kata Dahliah kepada wartawan.
Mayoritas caleg parpol tidak melengkapi detil persyaratan seperti ijazah yang dilegalisir, surat keterangan kesehatan, dan surat bebas narkoba.
Banyak bacaleg yang juga belum melengkapi syarat berkas BB 8 dan BB 9. Bahkan ada juga bakal caleg yang tidak menyerahkan berkas sama sekali.
Menurut Dahlia, hanya ada dua partai yang kelengkapan persyaratannya dinilai cukup baik. Keduanya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"PKB hanya beberapa caleg saja di dapil III dan IV. PKS sebenarnya semua sudah memenuhi syarat, tinggal kesehatan rohaninya saja yang kurang," ujar Dahlia.
Seperti halnya di tingkat pusat, KPU DKI juga memberikan waktu bagi partai politik untuk memperbaiki daftar bakal caleg sampai tanggal 22 mei mendatang.
Dalam masa perbaikan, setiap partai berhak untuk mengubah memperbaiki, menyempurnakan, menambah dan mengurangi daftar bakal caleg. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Akan Layangkan Protes ke KPU
Redaktur : Tim Redaksi