Mayoritas Fraksi Tolak Revisi UU Pilpres

Senin, 08 Juli 2013 – 20:27 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Ana Muawanah mengatakan 5 dari 9 fraksi yang ada di DPR sudah menyampaikan sikap menolak terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PAN, dan PKB sudah menyampaikan wacana penolakan terhadap revisi undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Ana Muawanah, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (8/7).

Sikap menolak revisi UU tersebut lanjut Muawanah terlihat saat rapat pleno terakhir minggu lalu. "Hanya Fraksi PKS, Gerindra, PPP dan Partai Hanura yang masih dalam posisi revisi. Lima fraksi lainnya memperlihatkan sikap menolak revisi. Alasannya, UU nomor 42 Tahun 2008 masih moderat dibanding undang-undang sebelumnya," ujar politisi PKB itu.

Dijelaskannya, parliamentary threshold (PT), Panitia Pemungutan Suara (PPS), teknis mencoblos atau mencontreng, sudah diatur secara jelas dalam UU Pemilu tersebut.

"Mayoritas fraksi berpandangan UU yang ada saat ini masih relevan. Termasuk PT 20 persen, itu artinya akan ada 5 pasang capres. Saya pikir 4 sampai 5 pasang bisa diajukan (Parpol) dengan 25 persen kursi nasional," tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin pesimis jika pada pemilu 2014 mendatang akan ada partai yang memperoleh suara sampai 20 persen. Menyikapi hal tersebut menurut Saifuddin, PPP tidak buru-buru menggelar konvensi capres. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Beda Pemilu di Meksiko dengan Indonesia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler