jpnn.com, JAKARTA - Mayoritas pengurus provinsi Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pengprov Pelti) menggelar pertemuan di Jakarta pada Kamis (17/11) malam untuk melakukan protes kepada pengurus pusat (PP) Pelti.
Penyebabnya, banyak aturan yang ditabrak jelang pelaksanaan musyawarah nasional (Munas) PP Pelti pada 18-21 November mendatang.
BACA JUGA: Edward Omar, Mantap Maju Caketum PP Pelti, Ini Targetnya
Pengprov yang berjumlah lebih dari 20 itu menjelaskan, ada dua hal yang jadi konsentrasi pembahasan dalam pertemuan mereka untuk kemudian diprotes ke PP Pelti.
Pertama, ersoalan semena-menanya PP Pelti mencabut surat SK perpanjangan kepengurusan Pengprov Pelti Aceh empat hari sebelum Munas.
BACA JUGA: Menpora-Ketum PP PELTI Bertemu, Bahas Persiapan Tim Indonesia Ikut Davis Cup 2021
"Kedua ialah soal peraturan organisasi (PO) yang dibuat tanpa melibatkan seluruh Pengprov Pelti. Ketiga, pembentukan tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum Pelti tidak independen dan terkessan ada nepotisme. Keempat, proses pemilihan calon ketua umum pusat tidak transparan dan terbuka," beber juru bicara Pengprov Pelti yang protes ke PP Pelti, Achmad Puaddi.
Menurut para pengprov tersebut, ada pertentangan jika mengacu kepada AD/ART Pelti Bab V pasal 31 poin 2.
BACA JUGA: Bersaing di Munas Pelti, Rildo Anwar Terbiasa Ikut Aturan
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa Pengurus Pusat Pelti selambat-lambatnya satu bulan sebelum Munas harus sudah menyiapkan bahan Munas secara tertulis dan menyampaikan kepada semua pengurus provinsi.
"Sedangkan rancangan tata tertib Munas baru ditandatangani pada 11 November 2022 dan disampaikan 13 November 2022 ke Pengurus Provinsi Pelti melalui WA/Email, padahal Munas diselenggarakan pada 18-21 November," tuturnya.
Selain persoalan di atas, Pengprov Pelti juga menyinggung adanya ketidaklaziman, karena pembuatan surat mandat Munas Pelti yang berubah-ubah. Semula, lanjut dia, mandat harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum Pengprov Pelti, setelah itu diubah hanya Ketua Pengprov Pelti saja.
"Kemudian, saat diyakangkan sanggahan, tidak ada tindak lanjut atau respons terkait sanggahan yang dilakukan beberapa Pengprov Pelti mengenai surat keputusan PP Pelti Nomor 63 Tahun 2022 tentang Peraturan Organisasi (PO) Penjaringan dan Penyaringan Ketua Umum PP Pelti masa bakti 2022-2027, 2 September," tegas pria yang juga Ketua Pengprov Pelti NTB.
Karena itu, Achmad Puaddi pun meminta agar PP Pelti tidak asal main tabrak aturan jelang Munas untuk kepentingan sesaat dan mempertahankan kekuasaan.
Pasalnya, langkah PP Pelti yang semen-mena dan melanggar aturan sendiri itu menjadi contoh buruk bagi PP Pelti ke depan.
Kondisi tersbeut menurut Puaddi sangat menyedihkan. Karena itu mayoritas Pengprov pun berkumpul dan siap melakukan protes soal hal tersebut.
"Kalau dipahami, memang ada calon yang mau menang dan mau unggul, tetapi ini tidak boleh keluar dari aturan. Protes ini, kami sampaikan ke PP Pelti. Jangan nanti kami diberikan pendidikan atau contoh yang kurang pas di antara Pengprov ini. Jangan sampai PP Pelti begini, daerah nanti ikut-ikutan dan ini tak tak baik untuk Pengprov," tandasnya.
Suara Lantang Protes dari Pengprov Pelti
Sekretaris Umum Pengprov Pelti Aceh Heri Laksana mengaku sangat kecewa dan menganggap PP Pelti kejam.
Pasalnya, beberapa hari jelang pelaksanaan forum tertinggi di PP Pelti, terbit surat pada 14 November yang mencabut SK perpanjangan kepengurusan Pelti Aceh.
Sebelumnya, sudah ada persetujuan dari PP Pelti bahwa yang melaksanakan kepengurusan Pelti Aceh sampai Desember nanti ialah pengurus yang ada saat ini setelah Ketua Umum meninggal dunia.
"Dari awal, ada Ketua Harian yang menjalankan, jalan lancar tidak ada kendala selama ini, Mukernas pun kami datang. Namun, kon Empat hari sebelum Munas, dicabut dan tunjuk Caretaker. Ini kejam sekali," tegasnya.
Selain persoalan semena-mena menunjuk caretaker, Sekretaris Umum Pengprov Pelti Jambi Aswari Hepni juga menegaskan kegelisahan anggota Pelti yang melihat AD/ART Pelti, terutama terkait teknis Munas, banyak yang dilanggar oleh PP Pelti.
"Terkait masalah dukungan, di dalam AD/ART jelas bahwasanya disebutkan paling sedikit 10 Pengprov, namun pada kenyataannya, di Peraturan Organisasi (PO) dibuat 15 Pengprov," ucapnya Aswari.
Selain itu, dalam pembuatan PO dan penentuan tim penjaringan serta penyaringan calon ketua umum, dia menilai tak independen. Sebab, Pengprov sama sekali tidak tahu hingga akhirnya PO lahir.
"Ini kapan selesainya, kapan disosialisasikannya, sifatnya tidak massif dan terkonfirmasi kepada kami di Pengprov, ini tidak sesuai dengan AD/ART Pelti," tegas pria bergelar Doktor tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris Umum Pelti Papua Dipo Wibowo berharap agar Munas Pelti 2022 bisa berjalan dengan baik serta lancar untuk mendapatkan calon pemimpin terbaik di Pelti.
"Tidak boleh ada trik-trik yang dimainkan secara politik yang dibuat untuk menghalangi calon ketua umum yang baru," tuturnya.
Dia berharap Munas berjalan sesuai dengan AD/ART, selain itu juga agar PP Pelti dan panitia penjaringan tidak megadu antarpengprov sendiri. Dia juga merasakan kekecewaaan soal Pengprov Aceh yang tiba-tiba dicaretaker jalang Munas.
"Kalau model seperti ini nanti bisa berantakan, apalagi Aceh sudah diperlakukan seperti itu. Dari Sabang harus sampai Merauke, ini NKRI walaupun melalui olahraga. Organisasi Pelti ini harus bisa berjalan dengan regulasi yang ada, jangan ditabrak," terang Dipo.
Pernyataan lebih keras lagi dilontarkan oleh Sekretaris Umum Pelti Maluku Adolof.
Dia menyebut perubahan di PP Pelti harus terjadi agar tenis Indonesia bisa mendapatkan bibit atlet potensial dari seluruh Indonesia.
"Kami ingin ada perubahan agar Tenis Indonesia ini bukan hanya saja dimulai dari Jakarta, tetapi dari Sabang sampai Merauke. Selama ini atlet Pengrov siapa yang dibawa ke Jakarta, ada tidak? Untuk itu kami menginginkan perubahan supaya Pelti ini Pelti Nasional," tandasnya. (dkk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Muhammad Amjad